Daftar Isi:
  • Penulisan Skripsi ini adalah hasil penelitian literer dan dokumenter dengan judul STUDI ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JOMBANG TENTANG STUTUS ANAK DARI PEMBATALAN PERKAWINAN No. 1433/Pdt.G/2008/PA.Jbg. penelitian ini untuk menjawab putusan Pengadilan Agama No.1433/Pdt.G/2008/PA.Jbg tentang pembatalan perkawinan dan dasar hukum yang digunakan sebagai pijakan hakim untuk membatalkan perkawinan serta akibat hukum terhadap anak dari pembatalan perkawinan tersebut Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang mengumpulkan datanya menggunakan metode telaah kritis terhadap putusan Pengadilan Agama Jombang No. 1433/Pdt.G/2008/PA.Jbg. disamping itu pengumpulan datanya di dukung dengan wawancara para hakim sedangkan analisis datanya menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir induktif yaitu melukiskan kasus tentang pembatalan perkawinan secara sistematis dan cermat, kemudian dikaitkan dengan status anak dari sudut pandang pendapat Fuqohaâ€TM dan kompilasi Hukum Islam atau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pembatalan perkawinan terjadi karena istrinya masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Oleh karena itu Pengadilan Agama membatalkan perkawinan tersebut dengan bukti-bukti otentik yang sudah diperiksa oleh para hakim. Mengenai status anak menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, anak tersebut dinasabkan kepada kedua Orang Tuanya walaupun perkawinan itu dibatalkan oleh Pengadilan Agama. Sedangkan menurut pendapat Fuqohaâ€TM masih terdapat ikhtilãf diantaranya ada yang berpendapat bahwa anak itu dinasabkan kepada kedua Orang Tuanya. Dan pendapat lain mengatakan bahwa anak tersebut dinasabkan kepada Ibunya saja. Bagi calon pasangan suami istri sebelum melangsungkan pernikahan, hendaklah mengetahui hakekat pernikahan dan saling mengenal terlebih dahulu sehingga tidak akan terjadi pembatalan perkawinan.