Status hukum kentang hasil Transgenik dengan Microinjection: studi kasus di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek

Main Author: Hasanah, Ismatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/30961/1/Ismatul%20Hasanah_C02207145.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/30961/
http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/30961
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan atau field research. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1. Bagaimana praktek pengembangan kentang transgenik dengan microinjection di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek 2. Bagaimana hasil laboratorium tentang kandungan babi dalam kentang transgenik dengan microinjection di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek 3. Bagaimana status bukum kentang hasil transgenik dengan microinjection di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. Guna mcnjawab pcrtanyaan di atas, maka pcnulis mcnggunakan tcknik observasi, wawancara dan telaah pustaka kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif verifikatif dengan menggunakan pola pikir deduktif untuk mendapatkan kesimpulan yang khusus yang dianalisis menggunakan hukum Islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Praktek pengembangan kentang transgenik dengan microinjection merupakan suatu pengembangan tanaman kentang yang menggunakan obat hasil teknologi bidang pertanian modern dengan cara memasukkan obat yang mengandung pankreas babi dengan penyuntikan pada tunas bibit kentang yang akan ditanam. Kentang hasil transgenik dengan microinjection di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek setelah diselidiki dalam Laboratorium Penelitian dan Konsultasi Industri di Surabaya tentang kandungan babi atau senyawa etnrel yang terdapat pada kentang hasil transgenik dengan microinjection dapat diketahui dengan metode chromatographic test dan media larutan yang digunakan adalah campuran etanol bensin. Hasil laboratorium menyatakan bahwa kandungan babi atau senyawa etnrel dalam kentang hasil transgenik dengan microinjection tersebut tidak ditemukan (negative). Berdasarkan hukum praktek dan hukum pengkonsumsian diatas dapat disimpulkan bahwa status hukum kentang hasil transgenik dengan microinjection adalah halal dan layak untuk dikonsumsi karena tidak terdapatnya efek bahaya dalam kentang dan tidak ditemukannya kandungan babi dalam kentang hasil transgenik tersebut. Sejalan dengan kesimpulan diatas maka penulis menyarankan: Bagi para masyarakat Kamulan, dibarapkan untuk lebih semangat dalam mensosialisasian hasil pertanian tidak hanya dilingkup desa sendiri saja, agar bidang pertanian didesa Kamulan dapat lebib maju. Dan diharapkan juga supaya masyarakat desa Kamulan lebih berhati-hati dalam menakar kadar komposisi obat. Bagi para petani di desa Kamulan, diharapkan untuk lebih memperhatikan lagi bahan pangan dan inovasi-inovasi baru dibidang bioteknologi, agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang subhat (samar-samar) hukumnya belum jelas.