Penyelesaian pembiayaan Murabahah bermasalah pada produk KPR di PT BPN Syariah Surabaya: studi analisis Fatwa DSN No. 47/DSN-MUI/II/2005

Main Author: Nugroho, Dwi Suryaning Retno
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/30888/1/Dwi%20Suryaning%20Retno%20Nugroho_C02207106.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/30888/
http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/30888
Daftar Isi:
  • Dalam dunia praktek perbankan syariah, seringkali terjadi ketidaksesuaian antara teori yang ada dengan pelaksanaan di lapangan. Bank syariah, khususnya yang merupakan unit usaha syariah belum menerapkan prinsip syariah seratus persen. Salah satu contoh ketidakseuaian itu adalah mengenai Pelaksanaan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah. Penelitian ini membahas mengenai faktorĀ­ faktor penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah yang ada di BTN Syariah Surabaya sehingga dapat diketahui bagaimana penyelesaiannya di BTN Syariah Surabaya. Selain itu juga membahas tentang analisis Fatwa DSN No. 47/DSNĀ­ MUI/11/2005 terhadap penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada produk KPR di PT BTN Syariah Surabaya yang teryata dari kasus yang ada menunjukkan adanya ketidaksesuaian penerapannya. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian lapangan (field research), sedangkan data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analitik dengan pola pikir deduktif. Teknik deskriptif yaitu memaparkan dan mendeskripsikan data-data yang berkaitan dengan judul. Kemudian dianalisis dengan pola pikir deduktif yaitu dimulai dari dalil yang berkaitan dengan murabahah bermasalah dalam fatwa Dewan Syariah Nasional, selanjutnya dikemukakan kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus yaitu penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada produk KPR PT. BTN Syari'ah. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa BTN Syariah Cabang Surabaya telah berupaya menerapkan Fatwa DSN No 47/DSN-MUI/11/2005 dalam pelaksanaan penyelesaian pembiayaan Murabahah bermasalah, yaitu upaya penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dan tolong menolong, sebagaimana diajarkan dalam Islam. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tidak semua poin-poin yang ada dalam fatwa terpenuhi. Penyelesaian murabahah bermasalah sebagaimana tersebut dalam fatwa tetap dilaksanakan dengan baik. Akan tetapi apabila tidak tercapai kesepakatan dengan nasabah maka jalur penyelesaian yang dipakai adalah eksekusi jaminan melalui lelang umum serta dalam penjualan jaminan tersebut harga yang dipakai adalah harga yang dianggap baik oleh Bank. Sedangkan menurut fatwa DSN harga yang dipakai adalah berdasarkan harga pasar yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, diharapkan BTN Syariah dapat lebih mengoptimalkan kinerjanya serta tetap berpegang teguh pada hukum Islam dan aturan-aturan yang berlaku agar masyarakat mengetahui dan percaya bahwa BTN Syariah benar-benar menerapkan prinsip syariahnya sesuai dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional.