Aspek Hukum dalam upaya penyelesaian terhadap penguasaaan tanah Wakaf oleh ahli waris di desa Gending Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik dalam perspektif hokum Islam dan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Main Author: Musyarifah, Musyarifah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/30715/2/Musyarifah_C01207045.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/30715/
http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/30715
Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan basil penelitian lapangan yang berjudul "Aspek Hukum Dalam Upaya Penyelesaian Terhadap Penguasaan Tanah Wakaf Oleh Ahli Waris Di Desa Gending Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ". Penelitian ini untuk memberikan jawaban terhadap: 1. Apa saja faktor penghambat dalam upaya penyelesaian terhadap penguasaan tanah wakaf oleh ahli waris di Desa Gending Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik? 2.Bagaimana deskripsi rentang upaya penyelesaian terhadap penguasaan tanah wakaf oleh ahli waris ? 3. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Faktor penghambat dalam upaya penyelesaian terhadap penguasaan tanah wakaf oleh ahli waris di Desa Gending Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik ?. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumen, serta menggunakan metode pola pikir Deduktif yaitu menggunakan data penelitian yang umum yaitu berupa data tentang upaya penyelesaian terhadap penguasaan tanah wakaf masjid oleh ahli waris dan mengetahui faktor-faktor penghambat terhadap penyelesaian atas penguasaan tanah wakaf masjid oleh ahli waris yang di analisis melalui Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Faktor penghambat dalam upaya penyelesaian terhadap penguasaan tanah wakaf oleh ahli waris di Desa Gending Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik adalah dikarenakan pihak Kantor Urusan Agama ( KUA ) belum mendapatkan pelaporan dan keterangan lebih jelas dari pihak Nadzir tentang adanya penguasaan tanah wakaf oleh ahli waris si wakif, yang mana ahli waris sudah menguasai dan mengambil hak kepemilikan hak tanah yang sudah diwakafkan tersebut, dengan menjual dan menyewakan sebagian tanah wakaf tersebut untuk kepentingan pribadi. Dari pihak Nadzir sendiri juga tidak memiliki bukti yang kuat dalam hukum untuk membuktik:an di KUA, bahwa tanah tersebut sudah diwakafkan oleh si wakif yaitu keluarga dari ahli waris. Dari hasil analisis yang dapat diketahui, bahwa penguasaan tanah wakaf yang dikuasai oleh ahli waris itu tidak sesuai dan tidak dibenarkan dengan apa yang ditentukan oleh Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dikarenakan ahli waris telah mengambil hak kepemilikan dari tanah wakaf tersebut unruk kepentingan sendiri dari pada kepentingan masyarakat atau umum. Seiring dengan kesimpulan diatas, para wakif, nadzir, dan masyarakat pada umumnya dengan lebih memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang wakaf, terutama para pejabat yang berwenang dalam mengurusi wakaf agar sering memberikan pengawasan, dan penyuluhan kepada masyarakat, agar dalam menjalankan pengembangan, pengelolaan harta benda wakaf dan pelaksanaan perwakafan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan yang berlaku.