Perjanjian pembagian wilayah pemasaran jasa ojek dalam perspektif hukum Islam dan UU No. 5 Tahun 1999; studi di Terminal Purabaya Sidoarjo

Main Author: Rahmadini, Yuanita Zulfa
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/30710/1/Yuanita%20Zulfa%20Rahmadini_C92214135.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/30710/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan penelitian lapangan dengan judul Perjanjian Pembagian Wilayah Pemasaran Jasa Ojek dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (Studi di Terminal Purabaya Sidoarjo) yang bertujuan untuk menjawab permasalahan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah, yaitu bagaimana perjanjian pembagian wilayah pemasaran jasa ojek di Terminal Purabaya Sidoarjo dan bagaimana perjanjian pembagian wilayah pemasaran jasa ojek di Terminal Purabaya Sidoarjo dalam perspektif hukum Islam dan UU No. 5 Tahun 1999. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pola pikir deduktif yang data penelitiannya dihimpun melalui observasi, dokumentasi serta wawancara dengan pengemudi ojek, penumpang ojek, Kepolisian Sektor Waru serta pihak terkait lainnya. Data yang berhasil dihimpun, dianalisis dengan metode analisis deskriptif menggunakan sudut pandang ketentuan perjanjian dalam hukum Islam dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, perjanjian pembagian wilayah pemasaran jasa ojek di Terminal Purabaya berisi ketidakbolehanojekonline untukmemasuki area terminal Purabaya dan hanya diperbolehkan menjemput penumpang di pintu masuk bus (di luar area terminal/ depan halte PT. Gudang Garam), sedangkan pengendara ojek pangkalan berhak sepenuhnya beroperasi di area terminal Purabaya serta memberikan sanksi kepada pengendara ojek online yang masuk di area terminal Purabaya, berupa penyitaan atribut pengendara ojek online; kedua, perjanjian pembagian wilayah tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam karena terdapat pembatasan pasar yang mengarah pada monopoli, sehingga dapat mendzalimi hak orang lain dalam mencari rezeki Allah Swt. Selain itu, perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat perjanjian pada pasal 1320 KUHPer terkait kesepakatan dan sebab yang halal serta bertentangan dengan pasal 1 huruf f, 9, 17 dan pasal 19 huruf a dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena mengandung unsur keterpaksaan salah satu pihak. Sejalan dengan kesimpulan di atas, terdapatbeberapa saran, yaitu: pertama, pengendara ojek pangkalan hendaknya memperbaiki sistem pelayanan dan tarif sehingga dapat menarik penumpang untuk kembali menggunakan jasa ojek mereka; kedua, pengendara ojek online hendaknya menghormati pengendara ojek pangkalan yang telah terlebih dahulu beroperasi; ketiga, aparat penegak hukum hendaknya lebih menjaga kestabilan keamanan dan tidak memihak pada salah satu pihak.