Analisis Maslahah Mursalah terhadap izin poligami di Pengadilan Agama

Main Author: Khaqiqi, Muhammad Irfani Al
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/30637/1/Muhammad%20Irfani%20Al%20Khaqiqi_C91214112.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/30637/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Analisis Maslahah Mursalah terhadap Prosedur Izin Poligami di Pengadilan Agama”.Ini merupakan hasil penelitian pustaka guna menjawab pertanyaan: bagaimana prosedur izin poligami di Pengadilan Agama dan bagaimana analisis maslahah mursalah terhadap prosedur izin poligami di Pengadilan Agama. Data penelitian ini dikumpulkan melalui studi pustaka dan kajian teks (text reading), kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif, yaitu menjelaskan tentang ketentuan poligami dalam hukum positif terlebih dahulu, yakni ketentuan Undang-undangNomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, kemudian di analisis menggunakan maslahah mursalah serta pendapat ulama kontemporer. Penilitian menunjukkan bahwa ketentuan poligami di Indonesia diatur dalam Pasal 24 Undang-undangNomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa bagi seorang suami yang melakukan perkawinan tanpa izin pengadilan atau seorang isteri kawin lagi dengan seorang lelaki lain, perkawinannya tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh isteri atau suami yang bersangkutan kepada pengadilan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa ketentuan hukum di Indonesia mewajibkan seorang suami untuk melewati prosdur tertentu ketika ingin berpoligami Sesungguhnya dalam berpoligami terdapat beberapa kemanfaatan (kemaslahatan), namun dengan tidak mengikuti prosedur yang ada dalam ketentuan hukum positif menjadikan poligami yang demikian itu banyak menimbulkan dampak negatif, salah satunya mengakibatkan hak keperdataan seseorang tidak dapat diakui oleh negara. Dengan adanya perbedaan ketentuan hukum yang terdapat dalam hukum positif dan hukum Islam dalam hal berpoligami, pemerintah diharapkan mampu memberi solusi penanganan hukum yang terbaik bagi rakyatnya, tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih antara hukum yang berlaku di Indonesia dengan hukum agama yang dianut oleh rakyat.