Tinjauan fatwa DSN-MUI Nomor IV Tahun 2000 terhadap simpanan haji mabrur di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Jawa Timur Cabang Babat Lamongan

Main Author: Fikroh, Fitrotul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/30608/3/Fitrotul%20Fikroh_C92215158.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/30608/
Daftar Isi:
  • Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik wawancara (interview), observasi, dokumentasi. Selanjutnya data disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yakni untuk mengetahui gambaran tentang praktik simpanan haji mabrur di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Jawa Timur Cabang Babat Lamongan. Metode pola deduktif, yaitu dalam hal ini Fatwa DSN-MUI Nomor IV Tahun 2000 kemudian diaplikasikan kepada variabel yang bersifat khusus yaitu menggabungkan akad wadi’ah dengan rahn dalam satu transaksi dan tidak dijelaskan pada saat akad simpanan haji mabrur terjadi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama: Praktik simpanan haji mabrur di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Jawa Timur Cabang Babat Lamongan. Pada saat akad simpanan haji mabrur hanya dijelaskan bahwa, nasabah harus memiliki simpanan sebesar Rp. 25.000.000,- agar mendapatkan porsi haji. Nasabah tidak boleh mengambil uang simpanan haji mabrur kecuali untuk daftar haji bukan untuk kepentingan lain. Sekalipun kepentingan tersebut sangat mendesak dan menyangkut nyawa seseorang. Jadi, nasabah harus mencari dana lain bukan dengan mengambil uang simpanan haji tersebut; kedua, praktik simpanan haji mabrur di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Jawa Timur Cabang Babat Lamongan tidak sejalan dengan Fatwa DSN MUI Nomor IV Tahun 2000, pada praktiknya terdapat dua akad dalam satu transaksi yang tidak dijelaskan pada saat akad terjadi, yakni simpanan haji mabrur dan pembiayaan haji. Sedangkan, pada awalnya simpanan haji mabrur bersifat simpanan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka pihak KSPPS harus menjelaskan segala ketentuan pada saat akad terjadi agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari antara pihak nasabah dan pihak KSPPS tersebut. Nasabah harus lebih selektif dalam melaksanakan transaksi apapun agar tidak terjadi hal-hal yang serupa.