Analisis hukum acara pidana Islam terhadap kekuatan kesaksian anak dibawah umur dalam tindak pidana pencabulan anak: studi direktori putusan nomor 55/PID.SUS/2015/PN.BMS
Main Author: | Herlambang, Moch.Yusuf |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/30505/5/Moch.Yusuf%20Herlambang_C73213088.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/30505/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Acara Pidana Islam Terhadap Kekuatan Kesaksian Anak Dibawah Umur Dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi Direktori Putusan No.55/Pid.Sus.2015.Pn.Bms)”Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam Direktori Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2015/Pn.Bms tentang tindak pidana pencabulan anak serta bagaimana Hukum Acara Pidana Islam terhadap pertimbangan hukum Hakim dalam Direktori Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2015/Pn.Bms tentang tindak pidana pencabulan anak. Dengan adanya permasalahan diatas maka penulis mengkaji dan meneliti untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan penelitian dengan menggunakan metode mengumpulkan data secara dokumentasi, yaitu cara memperoleh data dengan cara menelaah dokumen. Dengan cara membaca, mengkaji, merangkum, menulis dan mengumpulkan data yang berkaitan dengan Direktori Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2015/Pn.Bms tentang tindak pidana pencabulan anak. Selanjutnya data diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif yaitu menggambarkan atau menjelaskan kronologi kasus yang telah terjadi, kemudian dianalisis dengan pola pikir deduktif untuk diambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim dengan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Warto bin Ranudipraja berupa hukuman 3 tahun penjara serta denda 60 juta dengan pertimbangan keadilan bagi terdakwa serta terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam pesidangan dan untuk dasar pertimbangan hukum Hakim mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Direktori Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2015/Pn.Bms menurut Hukum Acara Pidana Islam tidak sesuai karena seorang saksi haruslah memiliki beberapa kriteria yang diantaranya adalah adil, berakal, dan dewasa. Sehingga, kesaksian anak di bawah umur berarti tidak dapat diterima, terhadap mereka yang belum memenuhi syarat serta mereka belum juga belum bisa dikenakan kewajiban-kewajiban hukuman sehingga dalam menjatuhkan hukuman diberikan sepenuhnya kepada Hakim atau dalam hal ini ulil amri. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka dalam menjatuhkan hukuman sebaiknya Hakim harus mempertimbangkan dari segala aspek yang terkait, serta untuk lebih mengedepankan pada kemaslahatan. Sehingga pada akhirnya putusan yang dikeluarkan oleh Hakim benar-benar mencerminkan nilai keadilan. Dan didalam kasus ini dapat memberi pembelajaran bagi para orang tua agar lebih cermat lagi dalam mengawasi dan mendidik anak.