Analisis pendapat Imam Syafi’i dan Fatwa DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 terhadap mekanisme pemberian hadiah atas produk-produk Funding di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur
Main Author: | Febriani, Rofika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/30453/1/Rofika%20Febriani_C02215063.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/30453/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul “Analisis Pendapat Imam Syafi’i Dan Fatwa DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 Terhadap Mekanisme Pemberian Hadiah Atas Produk-produk Funding di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur” merupakan penelitian yang dilakukan di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur Desa Karangcangkring Dukun Gresik. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1. Bagaimana mekanisme pemberian hadiah di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur atas produk-produk funding? 2. Bagaimana analisis pendapat Imam Syafi’i dan fatwa DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 terhadap mekanisme pemberian hadiah atas produk-produk Funding di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur? Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif-analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, terdapat 2 (dua) cara pemberian hadiah di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur; yaitu, diberikan secara langsung untuk calon anggota berupa souvenir dan bonus untuk anggota; dan diberikan dengan cara undian yang dilakukan satu tahun sekali di acara halal bi halal berupa hadiah atas produk-produk funding yang menggunakan akad wadi’ah yad d}amanah. Adapun untuk mengikuti undian anggota harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan LKS. Keduanya merupakan salah satu strategi yang digunakan untuk menarik calon anggota baru dan membuat anggota loyal kepada LKS; kedua, mekanisme pemberian hadiah atas produk-produk funding yang ada di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur secara umum diperbolehkan dan secara matematis senilai 89% sudah sesuai dengan pendapat Imam Syafi’i, 11% belum sesuai karena tidak semua anggota yang mengikuti undian mendapatkan hadiah. Adapun ditijau dengan menggunakan Fatwa DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012, secara matematis 81% ketentuannya sudah diimplementasikan, 19% belum diimplementasikan karena seharusnya hadiah atas produk simpanan dengan akad wadi’ah diberikan sebelum terjadi akad wadi’ah, dan hadiah dalam simpanan DPK tidak diperjanjikan dan tidak menjadi suatu kebiasaan. Dari kesimpulan di atas, disarankan; pertama, KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur hendaknya lebih memperhatikan ketentuan pemberian hadiah seperti pendapat Imam Syafi’i dan ketentuan fatwa DSN-MUI nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 semaksimal mungkin agar tetap dalam koridor shari’ah, mulai dari mekanisme sampai pengawasannya; kedua, anggota dan calon anggota hendaknyya lebih jeli dan bijaksana dalam mengikuti ataupun menerima hadiah.