Tafsir ayat-ayat waris perspektif tafsir Maqasidi Ibn ‘Ashur

Main Author: Mauluddin, Moh.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/30428/1/Moh.%20Mauluddin_F12516294.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/30428/
Daftar Isi:
  • Ibn ‘Ashur seorang pakar tafsir kontemporer sekaligus pakar maqasid al-shari’ah telah mencoba menafsirkan al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan maqasid al-shari’ah dalam kitab tafsirnya, tafsir al-tahrir wa al-tanwir yang disebut dengan tafsir maqasidi. Al-Tafsir al-maqasidi merupakan tafsir al-Quran yang berorientasi pada realisasi tujuan –baik tujuan syariat (maqasid al-shari’ah) secara khusus maupun tujuan al-Qur’an (maqasid al-Qur’an) secara umum dengan pola memperhatikan makna terdalam dari ayat-ayat al-Qur’an dalam bentuk hikmah, sebab hukum, tujuan dan segala nilai yang bisa menjadi kemaslahatan bagi manusia dalam menjalani kehidupannya dan menyelesaikan problem-problem di setiap masa. Dalam tesis yang berjudul “Tafsir ayat-ayat Waris Perspektif Tafsir Maqasidi Ibn ‘Ashur” ini, penulis berusaha untuk mencari relevansi penafsiran ayat-ayat waris dalam tafsir al-tahrir wa al-tanwir terhadap maqasid al-shari’ah. Di dalam tafsirnya, Ibn ‘Ashur menafsirkan ayat-ayat tersebut melalui analisis teks sehingga dapat diambil nilai-nilai universalnya sebagai tujuan hukum. Ibn ‘Ashur sebagai penerus al-Shatibi tidak membatasi maqasid al-shari’ah pada tataran usul al-khamsah saja, namun juga prinsip fitrah (al-fitrah), toleransi (al-samahah), maslahat (al-maslahah), kesetaraan (al-musawah), kebebasan (al-hurriyah). Dalam menafsirkan ayat-ayat waris dengan tinjauan maqasid al-shari’ah, prinsip-prinsip yang dipegang dan menjadi landasan berfikir Ibn ‘Ashur adalah tujuan umum shariat, yaitu untuk mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Ayat-ayat waris yang ia tafsirkan terdapat relevansi dengan teori maqasid al-shari’ah yang ia bangun. Maqasid al-shari’ah yang tampak pada penafsiran ayat-ayat waris tersebut adalah fitrah (al-fitrah), maslahat (al-maslahah), dan kesetaraan (al-musawah).