Analisis Hukum Islam terhadap Penetapan Hakim Pengadilan Agama Lamongan NO. 0055/Pdt.P/2012/PA.Lmg. tentang Diterimanya Dispensasi Nikah

Main Author: Yaqin, Husnul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/30421/1/Husnul%20Yakin_C01214007.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/30421/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertayaan bagaimana proses penetapan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Lamongan dan bagaimana analisa hukum islam terhadap proses penetapan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Lamongan dengan perkara No. 0055/Pdt.P/2012/PA.Lmg. Data penelitian dihimpun melalui pembaca dan kajian teks text reading dan selanjutnya di analisis dengan teknik deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan proses penetapan permohonan dispensasi nikah dengan perkara No. 0055/Pdt.p/2012/PA.lmg, secara administrasi persyaratan pengajuan permohonan dispensasi nikah yang di ajaukan oleh pemohon ada yang kurang, dalam permohon dispensasi nikah yang diajukan pemohon, pemohon hanya mlampirkan persyaratan surat penolakan dari KUA, ijazah terahir dari anak pemohon dan kartu keluarga pemohon. Selain itu saksi yang dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan mempuyai hubungan darah dengan pemohon, dan keterangan saksi yang mempuyai hubungan darah dengan pemohon boleh diajukan dalam persidangan hanya perkara perceraian dengan alasan syiqaq, senada dengan bunyi pasal 76 ayat (1) Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan keterangan saksisaksi dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri. Dan dalam pandagan Sadd al- Dzari’ah menyatakan melaksanakan pekerjaan yang semula mengandung kemaslahatan pada suatu kerusakan tidak boleh dilakukan, meskipun kemaslahtan itu untuk menikahkan anak pemohon. Sejalan dengan penjelasan di atas, maka kepada Pengadilan Agama Lamongan disarankan: Pertama, dalam menerima permohonan dispensasi nikah seharusnya memperhatikan persyaratan administrasi dalam pemohonan dispensasi nikahyamg telah ditentukan, Kedua, mengenai alat bukti yang mempuyai hubungan darah dengan pemohon seharusnya tidak bisa didengar keterangan di dalam persidangan.