Pandangan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo terhadap penerapan Perma Nomor 3 Tahun 2017 dalam perkara permohonan izin poligami

Main Author: Makiyah, Siti Ainun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/30404/1/Siti%20Ainun%20Makiyah_C91215153.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/30404/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Pandangan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo Terhadap Penerapan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dalam Perkara Permohonan Izin Poligami”. Merupakan Hasil penelitian lapangan dengan rumusan masalah Bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo terhadap keberlakuan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dalam penyelesaian perkara di pengadilan agama; Bagaimana pandangan hakim terhadap penerapan asas-asas PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dalam perkara permohonan izin poligami. Data penelitan dihimpun dengan dua teknik yaitu wawancara langsung dengan empat orang hakim Pengadilan Agama Sidoarjo dan dokumentasi berupa review perkara permohonan izin poligami tahun 2017. Hasil yang telah dihimpun kemudian diolah dengan teknik editing dan organizing selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis menggunakan pola pikir induktif. Hasil penelitian menyimpulkan :pertama pandangan hakim pengadilan agama Sidoarjo terhadap keberlakuan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dalam penyelesaian perkara di pengadilan agama, merupakan ketentuan bersifat hukum acara yang termasuk peraturan pendukung UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan Buku II Pedoman pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama dan sebagai peraturan penekanan dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Sidoarjo. Kedua pandangan hakim terhadap penerapan asas-asas PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dalam perkara permohonan izin poligami di pengadilan agama Sidoarjo sebagai salah satu upaya perlindungan hukum bagi perempuan dan bentuk standarisasi bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan izin poligami yang melibatkan perempuan sebagai pihak yang berperkara untuk mendapatkan hak-haknya terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan dalam perkara permohonan izin poligami. Selaras dengan kesimpulan yang diperoleh maka disarankan untuk: pertama, Kepada LSM, organisasi masyarakat untuk memberikan sosialisasi lebih konkrit mengenai penerapan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dalam upaya perlindungan perempuan dalam perkara di pengadilan agama. agar perempuan lebih mengetahui hak-haknya dalam upaya perlindungan perempuan dalam perkara di pengadilan agama. Kedua Hendaknya hakim merealisasikan penerapan pasal-pasal yang termuat dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2017, sehingga keadilan semakin dirasakan dalam penetapan izin poligami di Pengadilan Agama Sidoarjo.