Tinjauan hukum pidana islam atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Guru terhadap siswa dalam interaksi belajar mengajar (studi putusan Pengadilan Negeri Nomor :106/pid.sus/2015/pn.pso)
Main Author: | Roqib, Abdul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/30375/1/Abdul%20Roqib_C03214001.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/30375/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul tinjaun Hukum Pidana Islam atas Tindakan Kekerasan yang Dilakukan oleh guru terhadap Siswa dalam Interaksi Belajar Mengajar (Studi putusan pengadilan negeri nomor :106/pid.sus/2015/pn.Pso). Penelitian ini untuk menjawab rumusan masalah yaitu bagaimana analisis pertimbangan hukum hakim atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa dalam interaksi belajar mengajar ? dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa dalam interaksi belajar mengajar (Studi putusan pengadilan negeri nomor :106/pid.sus/2015/pn.pso).? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan data deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdakwa Kredit Samana alias Jon telah melanggar ketentuan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga di hukum 3 bulan penjara dan hakim memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani.kecuali di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun terakhir telah melakukan tindak pidana. Pertimbangan hukum hakim tersebut kurang sesuai dengan undang-undang nomor.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 39 jo peraturan pemerintah nomor.74 Tahun 2008 tentang guru pasal 39,40 dan 41 yaitu guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Menurut hukum pidana Islam atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa dalam interaksi belajar mengajar bahwa putusan yang diberikan oleh hakim terhadap terdakwa tidak sesuai dengan hukum pidana Islam.Hukum Islam memang melarang semua bentuk kekerasan fisik terhadap anak, akan tetapi dalam permasalahan tertentu dan dalam aturan tertentu diperbolehkan menggunakan tindakan ta’dib (pengajaran) demi kemaslahatan anak untuk masa depan. Sejalan dengan kesimpulan diatas, agar tidak banyak terjadi kasus kekerasan di dalam dunia pendidikan di Indonesia diharapkan majelis hakim dalam memutuskan hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku harus sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHP dan hukum Pidana Islam dan lebih tegas dalam memutuskan perkara baik itu perkara ringan maupun berat.