Analisis Yuridis terhadap pernikahan dini akibat pergaulan media sosial di KUA Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk

Main Author: Puspita, Ferdina Widya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/30100/3/Ferdina%20Widya%20Puspita_C91214105.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/30100/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Pernikahan Dini Akibat Pergaulan Media Sosial di KUA Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk” ini merupakan penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana deskripsi pernikahain dini akibat pergaulan media sosial di KUA Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk? dan Bagaimana analisis yuridis terhadap pernikahan dini akibat pergaulan media sosial di KUA Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif, karena data yang diperoleh tersebut diolah dan dianalisis menggunakan metode kualitatif dengan pola deduktif, dengan analisis yuridis terhadap pernikahan dini akibat pergaulan media sosial di KUA Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama,Pernikahan dini akibat pergaulan media sosial di KUA Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dilakukan sebagaimana pernikahan dini pada umumnya, yaitu dengan memenuhi rukun dan syarat perkawinan serta telah adanya izin dispensasi dari Pengadilan Agama; Kedua, Pernikahan dini akibat pergaulan media sosial tersebut telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan serta persyaratan administrasi yang tertuang dalam pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 14 Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, juga telah menjamin hak anak sesuai dengan pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka: pertama, bagi Kepala KUA Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk seharusnya melakukan pendekatan khusus kepada masyarakat dalam memperkenalkan batas usia minimal dalam pernikahan dan melakukan program bimbingan mengenai pernikahan, khususnya pernikahan dini serta dampak-dampaknya; kedua, bagi orang tua seharusnya mendampingi anak-anak dan mengawasi mereka setiap saat ketika belajar, bermain handphone maupun yang lain karena sejatinya anak itu membutuhkan perhatian yang sangat besar.