Implementasi Akad Rahn berdasarkan Fatwa DSN Nomor 26/DSN-MUI-III-2002 di Bank Jatim Syariah Cabang Sampang

Main Author: Yavi, Moh. Amin Ali
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/30063/3/Moh.%20Amin%20Ali%20Yavi_C04213040.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/30063/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang berjudul “Implementasi Akad Rahn Berdasarkan Fatwa DSN NOMOR 26/DSN-MUI/III/2002 Di Bank Jatim Syariah Cabang Sampang”. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana sistem operasional gadai emas di Bank Jatim Syariah cabang Sampang dan Apakah gadai emas Syariah di Bank tersebut sudah sesuai dengan fatwa DSN NOMOR 26/DSN-MUI-III-2002. Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada informan, serta data-data dokumen yang ada di Bank Jatim Syariah cabang Sampang. Kemudian data tersebut diolah dan dianalisis, diteliti, dan disimpulkan dengan pola induktif sehingga pemecahan persoalan atau solusi tersebut dapat berlaku secara umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sistem operasional gadai emas di Bank Jatim Syariah cabang Sampang diambil berdasarkan kesepakatan dimana nasabah menyerahkan emas, selanjutnya Bank memberikan surat gadai sebagai jaminan pengembalian seluruh atau sebagian hutang nasabah. Sistem oprasional akad gadai emas di Bank Jatim Syariah ini sudah searah dengan teori operasional perbankan Syariah, dimana nasabah menjaminkan emas ke Bank untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian Bank menaksir emas tersebut. Gadai emas di Bank Jatim Syariah cabang Sampang tidak secara keseluruhan mengikuti fatwa DSN NOMOR 26/DSN-MUI-III-2002, akan tetapi hanya ada aturan Bank Jatim Syariah cabang Sampang yang menjadi aturan Bank tersebut dalam menetapkan ketentuan terkait dengan besar biaya yang ditetapkan sesuai besar pinjaman. Aturan tersebut yang berbeda itu tidak semena-mena di ambil dan dijadikan aturan oleh Bank Jatim Syariah, akan tetapi aturan tersebut telah disepakati bersama atas dasar musyawarah mufakat antara DSN MUI dengan Perbankan Syariah Pusat.