Studi interpretasi hadits riwayat Abu Dawud tentang Khatam Al Qur'an selama 3 hari dan korelasinya dengan metode pembelajaran Al Qur'an

Main Author: Khoiriyah, Dhuhrotul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/29557/3/Dhuhrotul%20Khoiriyah_D91215051.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/29557/
Daftar Isi:
  • Al-Qur’an dan Al-Hadits merupakan sumber utama dalam studi Islam. Oleh karena itu setiap orang yang mempelajari Islam harus merujuk pada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Kedua kitab tersebut merupakan pedoman hidup bagi umat manusia dan memahaminya adalah sebuah keharusan, agar manusia tidak tersesat ataupun salah jalan. Adapun dalam memahaminya diperlukan penafsiran dan pemaknaan agar setiap lafadznya dapat dipahami dengan baik. Kemudian tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui takhrij, derajat dan interpretasi hadits riwayat Abu Dawud tentang khatam Al-Qur’an selama 3 hari serta korelasinya dengan metode pembelajaran Al-Qur’an. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau “Library Research” dengan menggunakan pendekatan tafsir. Dan metode penelitiannya menggunakan metode tahlili. Hasil penelitian hadits ini menunjukkan bahwa kualitas hadits riwayat Abu Dawud tentang khatam Al-Qur’an No. Indeks 1390 adalah Shahih Lidzatihi, yakni Shahih al-Isnad dan Shahih al-Matn. Karena tidak ditemukannya indikasi adanya syadz dan illat bahkan sanad hadits tersebut muttasil sampai kepada Nabi saw. Adapun dari segi matan, hadits tidak bertentangan dengan ayat Al-Qur’an, hadits se-tema, akal sehat maupun fakta sejarah. Dengan demikian derajat hadits tersebut adalah shahih dan maqbul, dapat diterima menurut jumhur ulama serta dapat dijadikan pedoman untuk berhujjah terhadapnya. Adapun interpretasi terhadap hadits tersebut, kegiatan mengkhatamkan Al-Qur’an selama 3 hari diperbolehkan bagi seseorang yang paham akan Al-Qur’an dan selama kegiatan tersebut tidak mengganggu aktivitasnya sehari-hari yang termasuk kewajibannya. Namun kegiatan mengkhatamkan Al-Qur’an selama 3 hari tidak dianjurkan bagi seseorang yang awam terhadap Al-Qur’an, karena dikhawatirkan dalam membaca tersebut ia terburu-buru, sehingga banyak dijumpai terjadinya kesalahan dalam membaca Al-Qur’an. Kemudian terkait korelasi antara hadits dengan metode pembelajaran Al-Qur’an adalah kata “ يَفْقَهُ” yang tidak terbatas pada pembelajaran membaca Al-Qur’an saja, melainkan juga menghafal serta memahami ma’na Al-Qur’an. Adapun ma’na Al-Qur’an yang dimaksud adalah ma’na secara tersurat dan juga tersirat. Kemudian kata “مِنْ ثَلَاثٍ” berhubungan dengan penggunaan metode pembelajaran Al-Qur’an baik bacaan atau pemahaman ma’na tidak dapat dilakukan secara singkat melainkan butuh waktu yang lama sehingga ilmu yang didapat dari Al-Qur’an dapat dipahami secara maksimal untuk dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.