Kekuatan hukum penyelesaian sengketa waris melalui mediator tokoh masyarakat ; studi kasus di Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak

Main Author: Mahruz, Ahmad Falih
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/29379/2/Ahmad%20Falih%20Mahruz_C01214027.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/29379/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Waris Melalui Mediator Tokoh Masyarakat (Studi Kasus di Desa Wonosalam Kecmatan Wonosalam Kabupaten Demak)” ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab bagaimana peran tokoh masyarakat sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa waris di Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak? dan bagaiamana kekuatan hukum penyeesaian sengketa waris melalui mediator tokoh masyarakat Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak? Data penelitian dihimpun melalui wawancara dan observasi, dianalisis dengan teknik deskriptif analitis dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tokoh masyarakat Desa Wonosalam tersebut memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa waris yaitu sebagai mediator, diantaranya: membuka dan memimpin proses mediasi, menjelaskan dan mentukan bagian-bagian ahli waris, memberikan nasihat dan solusi yang terbaik, memutuskan dan menetapkan apa yang telah disepakati para pihak yang bersengketa, mencegah timbulnya sengketa yang lebih besar lagi, dan tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat. Hasil penyelesaian sengketa waris melalui mediator tokoh masyarakat di Desa Wonosalam tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang eksekutorial, karena tidak dikukuhkan dengan pembuatan akta perdamaian ataupun surat perjanjian perdamaian, yang tertuang dalam: pasal 27 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Posedur Mesiasi dan pasal 1851 KUH Perdata. Meski demikian, ketetapan tokoh masyarakat sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa waris tersebut dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat Desa Wonosalam. Sejalan dengan kesimpulan di atas, disarankan: pertama, bagi masyarakat hendaknya lebih berusaha untuk mempelajari dan memahami ilmu kewarisan dan bagi para pihak yang bersengketa terutama mengenai sengketa waris lebih memperioritaskan hubungan kekerabatan dari pada harta; kedua, bagi tokoh masyarakat yang menjadi mediator hendaknya menyarankan kepada para pihak untuk mengukuhkan hasil dari kesepakatannya ke Pengadilan Agama dengan mengajukan akta perdamaian agar apa yang telah disepakati memiliki kekuatan hukum; ketiga, bagi lembaga sertifikasi mediator hendaknya mengadakan sosialisasi, melakukan pendidikan dan pelatihan sertifikasi mediator terhadap tokoh masyarakat yang sering ditunjuk oleh masyarakat sebagai mediator untuk menyelesaikan konflik dalam keluarga khususnya sengketa waris.