Analisis hukum pidana Islam tentang hukuman bagi pelaku perbuatan Cabul (Homoseks) dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2015/PN Dps

Main Author: Rosyad, Rojifur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/29378/1/Rojifur%20Rosyad_C03214020.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/29378/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang bejudul “Analisis Hukum Pidana Islam tentang Hukuman Bagi Pelaku Perbuatan Cabul (Homoseks) Dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2015/PN Dps”. adalah hasil dari penelitian pustaka untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu Bagaimana pertimbangan hukum hakim Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2015/PN Dps Tentang Hukuman Bagi Pelaku Perbuatan Cabul (Homoseks)? dan bagaimana tinjauan hukum Pidana Islam tentang Homoseks Dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2015/PN Dps Tentang Hukuman Bagi Pelaku Perbuatan Cabul (Homoseks)? Permasalahan di atas, mengkaji dan meneliti untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan penelitian kepustakaan (Library Research) menggunakan metode dokumentasi, teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar, serta dengan literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dipecahkan. Sedangkan untuk menganalisis hasil penelitian menggunakan teknik deskriptif, yaitu menggambarkan atau menjelaskan kronologi kasus yang telah terjadi, Serta menggunakan pola pikir deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang khusus dan dianalisis menurut hukum pidana Islam. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pencabulan dibawah umur yang dilakukan sesama jenis adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semua itu dalam lingkup membangkitkan nafsu birahinya kelamin yang dalam hal ini adalah dilakukan oleh laki-laki dengan laki-laki atau sesama jenis. Biasanya kejadian ini disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, kebohongan juga membujuk korban agar mau melakukan apa yang diharapkan pelaku. Adapun sanksi hukumannya menurut Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi paling singkat 3 (tiga) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak RP. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Kesimpulan dari penelitian ini bahwasanya pertimbangan hakim dalam menjatuhi putusan masih memakai undang-undang yang lama padahal sudah ada pembaharuan undang-undang yang baru. Pencabulan sesama jenis atau homoseks dalam hukum pidana Islam ini dikenakan hukuman ta’zi<r karena tidak sampai menyebabkan percampuran nasab, dan biasanya tidak sampai menyebabkan perseteruan yang sampai berujung pada pembunuhan pelaku. Saran untuk menangani atau menanggulangi berbagai macam permasalahan di negara ini seharusnya pihak hakim lebih teliti dan juga lebih berhati-hati dalam menerapkan dan menegakkan aturan yang sudah berlaku di negara ini. Apalagi permasalahan yang menyangkut generasi penerus bangsa ini. apakah itu pencabulan, penyebaran berita hoax, narkoba, tawuran, pencurian ataupun tindak pidana lainya. agar generasi penerus bangsa ini tidak sampai menjadi korban dan apalagi sampai menjadi pelaku.