Izin poligami tanpa menyertakan harta bersama dalam perspektif KMA/032/SK/IV/2006: studi kasus terhadap putusan no.2047/Pdt.G/2010/PA.Sby
Main Author: | Suci, Rizki Dinar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/29173/1/Rizki%20Dinar%20Suci_C01207061.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/29173/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul Izin Poligami Tanpa Menyertakan Harta Bersama dalam Perspektif KMA/032/SK/IV/2006 (Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Surabaya No.2047/Pdt.G/2010/PA.Sby). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimana pertimbangan hukum terhadap putusan Pengadilan Agama Surabaya No.2047/Pdt.G/2010/PA.Sby tentang izin poligami tanpa menyertakan harta bersama dan bagaimana analisis terhadap putusan Pengadilan Agama No. 2047/Pdt.G/2010/PA.Sby tentang izin poligami tanpa menyertakan harta bersama dalam perspektif KMA/032/SKJIV/2006 tentang prosedur poligami. Penelitian ini merupakan hasil penelitian dokumenter di Pengadilan Agama Surabaya. Data dikumpulkan melalui pembacaan dokumen dan wawancara selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif untuk memperoleh kesimpulan kembali. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Surabaya dalam memutus perkara ini menggunakan dasar Surat an-Nisa' ayat 3 yang memperbolehkan seseorang untuk melakukan poligami jika ia mampu berbuat adil dan Ketentuan pasal 4 Undang-Undang No.I tahun 1974 yang memberikan izin kepada seseorang untuk berpoligami dan tidak memasukkan ketentuan KMN032/SKJIV/2006 karena dianggap terlalu rumit dan berbelit-belit. Dari hasil analisisnya diketahui bahwa pertimbangan hukum yang dipakai oleh Pengadilan Agama Surabaya tidak tepat dan menyalahi KMA/032/SK/IV/2006 tentang prosedur izin poligami, seharusnya majelis hakim tidak mengabulkan izin poligami tersebut karena pihak pemohon tidak menyertakan pembagian harta bersama dengan istri pertamanya, dan pihak termohon (istri pertama) juga tidak mengajukan rekonvensi pembagian harta bersama. Sejalan dengan kesimpulan di atas, kepada hakim disarankan untuk mengkaji dan mempertimbangkan segala kemungkinan yang kadang kala hal itu bisa jadi tidak terbaca hanya dengan melihat lembaran-lembaran kertas.