Tinjauan hukum Islam terhadap peralihan harta peninggalan istri (ibu) kepada ahli waris tertentu di Harapan Jaya Bekasi Utara Bekasi
Main Author: | Billah, Mu'tashim |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/29152/1/Mu%27tashim%20Billah_C51207040.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/29152/ |
Daftar Isi:
- Skripsi dengan judul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peralihan Harta Peninggalan Istri (lbu) Kepada Ahli Waris Tertentu di Harapan Jaya Bekasi Utara Bekasi Jawa Barat" ini adalah hasil penelitian lapangan (field research) untuk menjawab pertanyaan dari rumusan masalah faktor apa saja yang mendukung tidak terjadinya penghitungan dan pembagian harta warisan istri (ibu) kepada ahli waris anak di Harapan Jaya Bekasi Utara Bekasi; dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tidak terjadinya penghitungan dan pembagian harta warisan istri (ibu) kepada ahli waris anak di Harapan Jaya Bekasi Utara Bekasi. Untuk menjawab permasalahan di atas, penulis melakukan penelitian langsung dan mengumpulkan data dengan menggunakan teknik wawancara. Wawancara dilakukan kepada tnasyarakat kelurahan Harapan Jaya. Setelah data terkumpul selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, dengan tujuan menggambarkan keadaan atau fenomena tentang tidak terjadinya penghitungan dan pembagian harta warisan istri (ibu) kepada ahli waris anak, kemudian apa yang telah didapatkan dianalisis. Disamping itu, pengumpulan data didukung dengan teknik dokumenter. Sedangkan untuk pola pikir yang digunakan adalah pola pikir deduktif. Hukum kewarisan Islam meninjau fenomena yang terjadi pada masyarakat Harapan Jaya, sehingga bisa diketahui apakah fenomena tersebut di atas sesuai dengan hukum kewarisan Islam atau tidak. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa setelah istri meninggal dunia, harta warisannya tidak dihitung dan dibagikan kepada ahli waris yang berhak seperti anak (baik laki-laki maupun perempuan). Harta warisan langsung beralih kepada suami tanpa ada musyawarah terlebih dahulu kepada keluarga atau ahli waris, padahal jika dilihat, harta tersebut tidak sedikit, sehingga ditakutkan menimbulkan konflik keluarga. Kasus tersebut sangat berbeda dari apa yang telah ditentukan dalam Islam. Bagi si mayit sudah ditentukan siapa saja ahli waris dan bagiannya masing-masing. Misalnya saja untuk kasus di atas, jika istri meninggal maka ahli warisnya adalah anak (baik laki-laki maupun perempuan) dan suami. Sebagaimana dalam surat an Nisa' ayat 11 dan 12. Selain itu, kasus di atas juga bertentangan dari asas-asas kewarisan Islam, yaitu asas ljbari, Bilateral, Individual, Keadilan dan asas Kematian.