Analisis Sadd Adh-Dhari'ah dan PERMEN-KP No. 2 Tahun 2015 terhadap penggunaan jaring cantrang di Desa Sidokumpul Paciran Lamongan
Main Author: | Syafa'atin, Titin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/29149/1/Titin%20Syafa%27atin_C72214106.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/29149/ |
Daftar Isi:
- Untuk menjawab bagaimana analisis Sadd Adh-Dhari’ah dan PERMEN-KP No. 2 tahun 2015 terhadap penggunaan jaring cantrang di Desa Sidokumpul Paciran Lamongan. Skripsi ini merupakan penelitian lapangan (field research) di Desa Sidokumpul Paciran Lamongan dengan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Selanjutnya data yang berhasil dikumpulkan dianalisis dengan pola pikir deduktif yaitu, teori-teori yang berkaitan dengan Sadd adh-Dhari’ah untuk selanjutnya ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik penggunaan jaring cantrang di Desa Sidokumpul Paciran Lamongan merupakan praktik yang tidak sesuai dengan undang-undang dan hukum islam. Dalam sadd adh-Dhari’ah praktik penangkapan ikan dilaut ini memang diperbolehkan, namun dalam hasil penelitian yang diperoleh adalah nelayan Sidokumpul masih menggunakan jaring cantrang yang menangkap ikan non target. Meskipun dalam penangkapan ikan tidak mengenai terumbu karang, akan tetapi penggunaan jaring cantrang ini tidak ramah lingkungan. Sehingga itu dapat merusak biota dan ekosistem laut. Maka untuk mencegah semakin rusaknya biota dan ekosistem laut Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan peraturan larangan penggunaan cantrang yang tertuang dalam PERMEN-KP No 2 tahun 2015. Sejalan dengan hasil penelitian di atas, Penulis dapat memberikan saran kepada nelayan agar tidak menggunakan jaring cantrang untuk menangkap ikan di laut dan mengganti jaring cantrang dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. Selanjutnya saran kepada pemerintah untuk hendaknya menyediakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Dan mengadakan sosialisasi kepada nelayan akan dampak yang disebabkan oleh jaring cantrang.