Analisis hukum Islam terhadap praktik akad mudarabah pada pembiayaan pendidikan di BMT Muda Surabaya
Main Author: | Savitri, Mei Lina |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/29099/3/Mei%20Lina%20Savitri_C92214118.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/29099/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Analisis Hukum Islam terhadap praktik akad mudarabah pada pembiayaan pendidikan di BMT Muda Surabaya”, yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai Apa alasan BMT Muda menggunakan akad mudarabah untuk pembiayaan pendidikan, Bagaimana jika terjadi wanprestasi dalam pembiayaan pendidikan yang menggunakan akad mudarabah di BMT Muda Surabaya, dan Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik akad mudarabah pada pembiayaan pendidikan di BMT Muda Surabaya. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dengan pihak yang terlibat, yaitu karyawan dan anggota BMT Muda Surabaya. Penulis menggunakan teknik organizing, editing dan analyzing. Selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis untuk mendapatkan kesimpulan secara khusus tentang praktik akad mudarabah pada pembiayaan pendidikan di BMT Muda Surabaya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa diperoleh informasi mengenai praktik pembiayaan pendidikan di BMT Muda Surabaya, yakni dengan menggunakan akad mudarabah. Dalam praktiknya nasabah datang ke BMT Muda Surabaya untuk mengajukan pembiayaan pendidikan yang digunakan untuk membiayai pendidikan anaknya, seperti: membayar uang SPP, uang gedung sekolah dan Perguruan Tinggi. Sehingga akad tersebut berubah menjadi akad pinjam meminjam yang berupa uang, karena pihak BMT Muda disini tidak memiliki produk khusus untuk membiayai nasabah yang membutuhkan dana talangan pendidikan, serta margin yang ditetapkan juga ringan dan jangka waktu yang lama sesuai dengan kemampuan nasabah dalam membayar angsuran tersebut. Akad mudarabah pada pembiayaan pendidikan yang diterapkan oleh BMT Muda belum sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 yang seharusnya digunakan untuk suatu usaha yang produktif melainkan digunakan untuk biaya pendidikan. Pembiayaan yang digunakan untuk pendidikan ini tidak menghasilkan keuntungan melainkan ilmu pengetahuan. Sehingga akad tersebut tidak tepat atau dianggap akad yang fasid (rusak). Sehubungan dengan kesimpulan diatas, diharapkan pihak BMT Muda Surabaya dapat menerapkan akad mudarabah tersebutsesuai dengan ketentuan yang ada, agar tercapai visi dan misi yang telah dicantumkan. Serta lebih meningkatkan pembenahan dalam penentuan akad untuk pembiayaan yang diajukan oleh nasabah.