Tinjauan hukum Islam terhadap Sistem Multi Level Marketing di Travel Haji dan Umrah pada PT Falah Fantastic Cabang Malang

Main Author: Ayuningsih, Maslicha
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/29062/1/Maslicha%20Ayuningsih_C72214046.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/29062/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana sistem Multi Level Marketing di travel haji dan umrah pada PT Falah Fantastic cabang Malang? dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem Multi Level Marketing di travel haji dan umrah pada PT Falah Fantastic cabang Malang? Data penelitian ini dikumpulkan melalui metode wawancara dan dokumentasi kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem Multi Level Marketing PT Falah Fantastic cabang Malang adalah sistem mendaftarkan diri menjadi calon jamaah haji atau umrah dengan membayar DP pemberangkatan Rp. 25.000.000,00 pemberangkatan haji. Sedangkan, untuk pemberangkatan umrah membayar administrasi sebesar Rp. 7.500.000,00. Bila telah membayar DP pemberangkatan, maka jama’ah tersebut sudah sah menjadi calon jama’ah haji dan umrah di PT Falah Fantastic. Selain itu, calon jamaah tersebut harus mempromosikan sistem tersebut untuk merekrut calon jamaah sebanyak-banyaknya. Maka calon jamaah up line yang mempromosikan akan mendapatkan Rp. 1.000.000,00 jika down line berhasil merekrut anggota baru akan mendapat komisi Rp. 500.000,00. Ditinjau dari konteks hukum Islam tidak ada larangan dalam bisnis ini. Dapat dilihat dari sistem yang dijalankan tidak adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan. Maka dapat disimpulkan bahwa sistem Multi Level Marketing yang digunakan PT Falah Fantastic cabang Malang telah sesuai dengan ketentuan akad ijarah dan jualah serta fatwa MUI No. 83/DSN-MUI/VI/2012 tentang penjualan langsung berjenjang syariah jasa perjalanan umrah. Saran bagi PT. Falah Fantastic yaitu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan anggota sehingga dapat pula meningkatkan kepercayaan calon jamaah untuk menjalankan program sistem Multi Level Marketing ini dan tidak hanya bertumpu pada komisi semata, melainkan untuk menunaikan ibadah haji atau umrah yang menjadi tujuan. Selain itu, bagi para pelaku bisnis Multi Level Marketing diharapkan mampu menjalankan bisnis Multi Level Marketing ini sesuai dengan prinsip syariah, sehingga dapat menjauhkan dari hal-hal yang dapat merugikan pihak lain yang terlibat.