Tinjuan hukum pidana Islam dan hukum positif terhadap tindak pidana penebangan pohon secara liar: studi Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 53/Pid.Sus/2015/PN.Bkl
Main Author: | Rusli, Rusli |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/28534/3/Rusli_C73214064.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/28534/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk: (1) menjawab pertimbangan hukum hakim, (2) menganalisis dari perspektif hukum pidana islam tentang penabangan pohon secara liar dan penerapan hukum yang diterapkan oleh majelis hakim. Teknik pengumpulan data dilakukan oleh penulis dengan cara studi kepustakaan dengan pengumpulan dokumen-dokumen terkait permasalahan. Selanjutnya data dianalisis menggunakan pola pikir deduktif, yaitu analisis yang berangkat dari kebenaran umum suatu fenomena dan mengeneralisasi kebenaran tersebut pada suatu peristiwa atau data tertentu yang memiliki kesamaan dengan fenomena yang bersangkutan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap penebangan pohon secara liar dalam putusan perkara nomor 53/Pid.Sus/2015/PN.Bkl, menyatakan bahwa terdakwa Anis alias Sugar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penebangan pohon secara liar, dan dijatuhkan pidana 4 (empat) bulan dan denda Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), akan tetapi penjatuhan sanksi pidana yang dilakukan oleh majelis hakim terlalu ringan dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp.81.741.701 (delapan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus satu rupiah). Seharusnya putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa merujuk kepada pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 18 tahun 2013. Sedangkan dalam hukum islam penebangan pohon secara liar, didalam hukum islam tidak disebutkan secara jelas menganai sanksi hukuman terhadap pelaku, maka dari itu tindak pidana penebangn pohon secara liar masuk dalam ranah hukuman ta’zir dimana sanksi hukumannya diserahkan kepada ulil amri. Sejalan dengan hal tersebut, maka penulis menyarankan yang pertama, kepada aparat penegak hukum, agar mempertimbangkan antara kejahatan yang dilakukan dengan kerugian yang dialami oleh pihak tertentu agar supaya terciptanya suatu kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Yang kedua kepada seluruh masyarakat agar menjaga hutan dan melestarikan hutan dan tidak lagi melakukan penebangan pohon secara liar.