Perkawinan lansia dalam perspektif maqasid syariah

Main Author: Hamzah, Roisul Umam
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/28514/7/Roisul%20Umam%20Hamzah_C01214022.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/28514/
Daftar Isi:
  • Penelitian memberikan rumusan masalah pada dua hal, yaitu: (1) Bagaimana deskripsi terlaksananya perkawinan lansia di Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura? (2) Bagaimana perspektif maqasid syariah terhadap perkawinan lansia di Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura? Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik wawancara yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif dalam menjabarkan data tentang jumlah perkawinan lansia dan latar belakang terlaksananya perkawinan lanjut usia di Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya data tersebut dianalisis dari tinjauan hukum Islam dengan teknik kualitatif dalam pola pikir induktif, proses penalaran untuk menarik suatu prinsip atau sikap yang berlaku untuk umum maupun suatu kesimpulan yang bersifat umum berdasarkan atas fakta-fakta khusus.yaitu perspektif maqasid syariah. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa : Bahwa perkawinan lansia ini memiliki 3 obyek penelitian, yang mana semua obyek sudah resmi menikah di kantor Kantor Urusan Agama Kecamatan Socah pada tahun 2017 yaitu: 1) Sumarsono (63) Hosyah (46) menikah dengan latar belakang agar tali silaturrahmi antar keluarga tidak putus dengan menekan mempelai wanita, sehingga menyebabkan ketidak relaan mempelai wanita. 2) Angwar (64) Seujeh (36) menikah atas dasar belas kasihan dan dorongan keluarga terkait bahwa mempelai wanita adalah perawan tua dan masih ponakannya sendiri. 3) Ahmad (66) Maisaroh (50) menikah atas dasar saling suka, menghindari kemaksiatan dan mencari ketenangan hidup di masa tua. 2). Dengan demikian perkawinan lansia di Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan adakalanya sesuai dan tidak sesuai dengan maqasid syariah ketidak inginan suami memiliki anak yang disebutkan di atas tidak sesuai dengan hifdz al- nasl sehingga. Adapun yang sesuai menurut maqasid syariah adalah dari segi hifdz al-din dan hifdz al- mal, sedangkan yang tidak sesuai adalah dari segi hifdz al- naslyaitu tidak ingin memiliki keturunan dan dari segi hifdz al-nafs dan hifdz al- aql, karena terjadi perbedaan pendapat ini berdampak pada ketidak harmonisan keluarga yang kemudian munculnya ketidak sesuaian dengan hifdz al-nafs dan hifdz al- aql. Dengan demikian haruslah diadakan jalan musyawarah dan saling rela antara kudua mempelan dan seyogyanya harus diadakan dialog intens pendekatan kepada pasangan,untuk lebih terbuka dan bisa saling memahami antara satu dengan yang lainnya sehingga akan muncul kepercayaan baru dan tunas tunas romantisme di antara kedua belah pihak