Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang verifikasi faktual partai politik

Main Author: Agustin, Melina
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/28507/1/Melina%20Agustin_C95214052.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/28507/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah yaitu: Bagaimana Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang verifikasi faktual parti politik? dan Bagaimana tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang verifikasi faktual partai politik? Data penelitian ini dihimpun menggunakan metode library research dan dokumenter. Teknis analisis data menggunakan deskriptif analisis yang bertujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran mengenai obyek penelitian secara sistematis, faktual dan akurat dari obyek penelitian dan dihubungkan dengan putusan terkait. Data tersebut diolah dan dianalisis menggunakan teori hukum Islam, yaitu Fiqh Siyasah. Dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang terkait tentang verifikasi faktual partai politik, dalam putusan ini membahas dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang verifikasi faktual partai politik membahas tentang UU Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) bahwa verifikasi faktual partai politik tetap diselenggarakan baik partai lama yang telah mengikuti kontestasi pemilu tahun 2014 maupun partai baru tanpa ada perbedaan diantaranya, keputusan Mahkamah Konstitusi sesuai siyasah Dusturiyyah karena al-Sulthah al-tasyri’iyyah pemerintah melakukan tugas siyasah Syar’iyyahnya untuk membentuk suatu hukum yang akan dibelakukan ke dalam masyarakat Islam demi kemaslahatan umat Islam sesuai dengan ajaran Islam. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka seharusnya keadilan ditekankan dalam penyelenggaraan karena menyangkut perlakuan setara, termasuk juga di dalamnya syarat kesempatan yang sama dan akses yang adil. yang berarti semua peserta harus mendapat perlakuan yang sama dari penyelenggara pemilu pada setiap tahapan dan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Karena tidak akan pernah ada siatuasi yang sama antara tahun sebelumnya dengan sekarang yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan menjadi partai politik.