Tinjauan hukum Islam terhadap pandangan tokoh agama tentang jual beli tanah pekarangan tanpa menyertakan tanamannya di Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk

Main Author: Nurhadi, Muhammad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/28411/1/Muhammad%20Nurhadi_C02206083.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/28411/
http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/28411
Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktek jual beli tanah pekarangan, bagaimana pemikiran tokoh agama tentang jual beli tanah pekarangan tanpa menyertakan tanamanya dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemikiran tokoh di Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik interview (wawancara), observasi dan studi pustaka, setelah data terkumpul kemudian data diolah dengan teknik editing, organizing, dan analizing. Kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan pengertian­ pengertian, teori-teori atau fakta-fakta yang bersifat umum, yaitu ketentuan­ ketentuan hukum islam mengenai jual beli dan selanjutnya dipakai menganalisis praktek jual beli tanah pekarangan di Desa Ngepeh untuk diketahui kesimpulanya. Hasil penulisan ini menyimpulkan bahwa dalam praktik jual beli tanah pekarangan tanpa menyertakan tanamanya ditemukan indikasi yang meragukan bila ditinjau dari hukum Islam, yaitu dari segi akad yang masih mengandung unsur kesamaran karena adanya tenggang waktu yang dijadikan syarat sehingga nantinya barang yang dijadikan objek jual beli tidak bisa dimiliki sepenuhnya. Kemudian menurut pendapat para tokoh agama yang ada di Desa Ngepeh dalam hal jual beli tanah pekarangan tanpa menyertakan tanamannya tersebut terdapat perbedaan pendapat ada yang membolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan. Sejalan dengan kesimpulan di atas maka kepada semua pihak terutama warga masyarakat Desa Ngepeh untuk tidak menerapkan praktik jual beli tanah pekarangan tersebut, karena dari segi akadnya masih terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum syara'. Bagi para penjual dan pembeli diharapkan lebih memperdalam pengetahuan mengenai jual beli agar dalam bertransaksi tidak melenceng dari hukum Islam. Disamping itu diharapkan para ulama' serta petinggi desa untuk memberikan pengarahan baik melalui penyuluhan, diskusi, pengajian maupun yang lain agar warga masyarakat paham tentang cara jual beli yang benar menurut Islam.