Tinjauan hukum Islam terhadap pantangan perkawinan Jejer Wuwung di Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk
Main Author: | Marlina, Marlina |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/28141/1/Marlina_C01206025.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/28141/ http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/28141 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas tentang pantangan perkawinan jejer wuwung yaitu seorang wanita dan laki-laki tidak diperbolehkan menikah dengan lawan jcnis mereka yang tempat tinggalnya menghadap kc satu arah yang sama dengan satu jalan dalam satu wilayah, karena akan menimbulkan suatu musibah bagi kedua mempelai ataupun keluarga yang bersangkutan. Perolehan data dalam skripsi ini dilakukan dengan penelitian lapangan (Field Research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan dalam kancah kehidupan yang sebenarnya dan bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dan dengan pola pikir deduktif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data, observasi sebagai teknik utama, sedangkan pelengkapnya adalah interview dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan munculnya pantangan perkawinan jejer wuwung di desa Ngadiboyo lebih didasarkan pada keyakinan masyarakat setempat (mitos), kultur yang sudah berjalan, pendidikan, ekonomi, serta lingkungan. Tradisi pantangan perkawinan jejer wuwung bukan merupakan salah satu larangan perkawinan yang ditetapkan dalam hukum Islam, tetapi hanya larangan yang bersifat adat. Hal ini tidak dibenarkan dalam Islam, karena dikhawatirkan akan dapat merusak aqidah dan menjerumuskan pada kemusyrikan. Dalam rangka mengurangi keyakinan tentang tradisi pantangan perkawinan jejer wuwung tersebut, diperlukan adanya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat yang bersangkutan dalam bentuk pendidikan baik formal maupun informal. Hendaknya para tokoh agama (ulama) selalu memberikan penyuluhan serta pendidikan terhadap generasi yang ada tentang ajaran agama, sehingga diharapkan lambat laun tradisi yang tidak disyariatkan akan terkikis.