Tinjauan hukum Islam terhadap kasus taukil wali nikah via telepon di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah

Main Author: Aliyah, Af'idatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/28094/1/Af%27idatul%20Aliyah_C01205117.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/28094/
Daftar Isi:
  • Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan tentang permasalahan: 1) Mengapa KUA Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah melaksanakan pernikahan dengan taukil wall nikah via telepon?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kasus taukil wall nikah via telepon di KUA Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah? Data penelitian ini dihimpun dengan menggunakan teknik interview, yaitu tehnik pengumpulan data dengan tanya jawab secara langsung kepada responden dan informan. Dokumentasi yaitu melihat, menyelidiki sekaligus mengumpulkan dokumen yang terkait dengan kasus taukil wali nikah via telepon. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan induktif. Dari data yang telah diolah dan dianalisis di atas, dapat disimpulkan: pertama: Pelaksanaan pernikahan dengan taukil wall nikah via telepon di KUA Kecamatan Rembang dikarenakan faktor: Keberadaan wali nikah yang bertempat tinggal jauh dan sulit dijangkau, terdapatnya masalah keluarga yang memicu wall sengaja tidak menghadiri majelis akad. Kedua, Dalam tinjauan hukum Islam peristiwa taukil wali nikah via telepon adalah sah. Meskipun pada prakteknya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Pada pasal 6 hurufh PP No. 9 Tahun 1975, pasal 21 ayat (3) KMA No. 477 Tahun 2004, dan pasal 20 ayat (3) PMA No. 11 Tahun 2007. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pemikahan, hendaldah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Bagi wali nikah, sudah menjadi kepatutan untuk hadir dalam pemeriksaan nikah, supaya terdapat kepastian atas kesediaannya untuk menjadi wall dalam akad nikah. Bagi Pegawai Pencatat Nikah, hendaknya lebih teliti lagi dalam pemeriksaan status dan keabsahan data masing-masing pihak yang terkait langsung dalam pelaksanaan ijab qabul yang menyangkut rukun nikah. Apabila ternyata pemikahan telah dilangsungkan, tanpa wall atau oleh wali yang tidak berhak maka, bagi pihak-pihak yang di dalam ketentuan undang-undang diberikan wewenang untuk membatalkan nikah, dapat mengajukan permohonan pembatalan nikah.