Analisis hukum acara perdata terhadap putusan pengadilan agama Pasuruan no: 0394/Pdt.G/2008/PA Pas. Tentang putusan ultra petita dalam perkara cerai talak
Main Author: | Nurdiyati, Eko Ida |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/28072/1/Eko%20Ida%20Nurdiyanti_C01205076.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/28072/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan judul "Analisis Hukum Acara Perdata terhadap Putus an Pengadilan Agama Pasuruan Nomor: 0394/Pdt. G/2008/PA Pas. tentang Putusan Ultra Petita dalam Perkara Cerai Talak". Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Apa pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Agama Pasuruan dalam memutus perkara Nomor: 0394/Pdt. G/2008/PA Pas. tcntang putusan ultra pctita dalam perkara cerai talak? Bagaimana analisis Hukum Acara Perdata terhadap putusan hakim Pengadilan Agama Pasuruan Tersebut? Berkenaan dengan itu. dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis. yaitu mcmaparkan dan mcnggambarkan tentang putusan hakim yang dijatuhkan secara ultra petita dalam perkara permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Pasuruan sedemikian rupa. kemudian dianalisis sehingga menghasilkan pemahaman yang konkrit dan jelas. Kesimpulan diperoleh dengan menggunakan pola pikir induktif, yaitu metode yang berangkat dari faktor-faktor khusus kemudian digeneralisasi, yakni tentang putusan ultra petita yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Pasuruan dalam perkara permohonan cerai talak tersebut ditarik kepada hal yang sifatnya umum mengenai apakah penerapan tersebut telah sesuai dengan hukum acara perdata. Adapun pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim dalam put usan tersebut yaitu bahwa dengan adanya fakta persidangan di mana antara isteri pertama Pemohon dengan Termohon terdapat hubungan bibi-kemenakan, maka antara Pemohon dan Tcrmohon terdapat halangan hukum untuk melakukan pcrkawinan. Pcrkawinan tersebut mcnjadi batal demi hukum. sehingga hakim mcmutuskan untuk menolak permohonan talak Pcmohon dan menyatakan batal perkawinan Pcmohon dcngan Termohon. Hendaknya kepada Pengadilan Agama khususnya di Pasuruan dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara permohonan talak yang diajukan Pemohon supaya benar-bcnar dilakukan dengan cermat dan tetap mempertimbangkan hukum atau peraturan perundang-undangan baik secara materiil maupun formil. Selain itu, perlu adanya pengembangan atau penafsiran kembali mengenai perkara permohonan cerai talak yang diputus batal perkawinan. Hal ini diharapkan nantinya akan menjadi pijakan sehingga memudahkan bagi hakim dalam menyelesaikan perkara.