Studi analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Sidoarjo nomor: 1517/Pdt.G/2007IPA.Sda tentang penolakan gugatan nafkah madiyah dalam permohonan cerai talak

Main Author: Iftitah, Lilis Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/27935/1/Lilis%20Nur%20Iftitah_C11304067.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/27935/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan penelitian hasil lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang apa alasanĀ­ alasan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo dalam perkara Nomor: 1517/Pdt.G/2007/PA.Sda. yang menolak gugatan atas Nafkah Madiyah dalam permohonan cerai talak dalam perspektif UU Perkawinan dan KHI?, dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap putusan hakim PA Sidoarjo tentang penolakan gugatan Nafkah Madiyah dalam permohonan cerai talak? Data dalam penelitian ini dihimpun dari berkas-berkas perkara dan wawancara dengan hakim yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hakim PA Sidoarjo menolak gugatan Nafkah Madiyah dengan alasan dasar UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 huruf b, yaitu selain gugatannya kabur karena tidak jelas batasannya sejak kapan, menurut mereka kepentingan biaya pemeliharaan anak sebelum terjadi perceraian, maka biaya tersebut menjadi tanggung jawab kedua orang tua, jika ayahnya tidak memberi maka ibunya ikut memikul biaya pemeliharaan anak tersebut. Sedangkan menurut pandangan hukum Islam, nafkah isteri akan gugur dengan sendirinya jika didapati seorang isteri nusyuz. Dan sebaliknya, jika isteri tidak terbukti nusyuz maka tetap kewajiban suami untuk memenuhinya. Tidak ada alasan Wltuk suami melalaikannya, karena nafkah adalah hak mutlak bagi istri tidak hanya kepada anak yang wajib diberikan oleh suami setelah terjadinya pernikahan. Karena itu, yang demikian akan menjadi hutang suami yang wajib dipenuhi. Sebaiknya bagi para hakim yang memutuskan suatu perkara haruslah berdasarkan kebijakan serta dasar dari hukum dan bukti yang dapat dipercaya sehingga dapat bermanfaat, adil bagi kedua belah pihak dan tidak memberatkan salah satu pihak dan tanpa menghilangkan hak -hak orang lain. Karena diatas hukum dunia masih ada hukum Allah yang lebih kekal dan hakiki. Wallahu a'lam bi sawab.