Analisis hukum acara peradilan agama terhadap putusan pengadilan agama Sidoarjo tentang gugatan ahli waris pengganti no. 0450/Pdt.G/2010/PA-Sda
Main Author: | Setiawan, Imas |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/27916/1/Imas%20Setiawan_C01207051.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/27916/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian dokumenter. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap putusan Pengadilan Agama Sidoarjo tentang gugatan ahli waris pengganti pada perkara Nomor: 0450/Pdt G/2010/PA.Sda dan bagaimana analisis hukum acara Peradilan Agama terhadap putusan Pengadilan Agama Sidoarjo tentang gugatan ahli waris pengganti Nomor: 450/Pdt G/201O/PA.Sda? Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Metode ini digunakan untuk menggambarkan atau endeskripsikan secara jelas kasus tentang gugatan ahli waris pengganti no.0450/Pdt.G/2010/P A.Sda dan pertimbangan hakim. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu diawali dengan mengemukakan teori umum tentang gugatan hukum acara peradilan agama, kemudian teori tersebut digunakan sebagai alat untuk menganalisis kasus gugatan ahli waris pengganti pada perkara No.0450/Pdt.G/2010/P A.Sda, lalu ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Pembahasan dalam skripsi ini menghasilkan kesimpulan bahwa, Alasan majelis hakim Pengadilan Agama Sidoarjo menyatakan gugatan perkara No.0450/Pdt.G/20101PA.'Sby tentang ahli waris pengganti obscuur libel adalah karena majelis hakim menilai ada pertentangan dan tidak saling mendukung antara posita dengan petitum (petitumtidak sinkron dengan posita). Putusan PA Sidoarjo No.0450/Pdt.G/20 I O/PA.Sda tentang gugatan ahli waris pengganti tersebut sudah tepat, hanya saja tidak dikatakan sejak awal mengenai gugatan si penggugat. karena pada dasarnya sudah diketahui \!?_ hwasanya dalam gugatan si penggugat antara posita dan petitwnnya sudah jelas berbeda akan tetapi hakim masih melanjutkan perkara tersebut sampai ke persidangan, dalam putusan hakim penggugat sangat dirugikan, tindakan hakim sangat disayangkan karena tidak dari awal perkara gugatan tersebut ditolak karena sudah diketahui jelas antara posita dan petitumnya sudah berbeda, sehingga penggugat tidak dirugikan sedangkan didalam Pasal 119 HIR dan Pasal 143 R.Bg. dinyatakan ketua pengadilan (hakim) berwenang memberikan nasehat hukum dalam mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang. Berdasarkan kesimpulan di atas hendaknya dalam memutus suatu perkara di pengadilan, seorang hakim harus lebih berhati-hati dalam menilai suatu petitum itu obscuur libel ataukah tidak, tentunya dengan melihat konsistensi antara petitum dengan posita-nya agar tidak merugikan dalam putusan dan bagi penggugat yang ingin mengajukan suatu gugatan ke pengadilan, harus lebih teliti dalam membuat surat gugatan, agar gugatannya tidak obscuur libel