Tinjauan hukum Islam terhadap problematika pengambilalihan tanah sengketa di Madrasah Ibtida’iyyah Islamiyyah Dusun Bendet Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang
Main Author: | Zamroni, Muhammad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/27884/1/Muhammad%20Zamroni_C01206018.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/27884/ http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/27884 |
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil dari penelitian lapangan (Field research). Skripsi ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan penelitian sebagai berikut: Pertam Apa yang melatarbelakangi munculnya problematika pengambilalihan tanah sengketa di madrasah ibtida'iyah islamiyah Dusun Bendet kacamatan Diwek Kabupaten Jombang? Kedua, Bagaimana status tanah sengketa terhadap pengambilalihan madarasah ibtida'iyah islamiyah? Ketiga, Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap problematika pengambilalihan kembali tanah sengketa di madrasah ibtida 'iyah islamiyah oleh ahli waris? Data penelitian ini keseluruhanya diperoleh dan dihimpun melalui interview, wawancara, dokumen dan bahan kepustakaan dianalisis dengan mengunakan metode diskriptif analisis. Hasil penelitian ini menghasilkan beberapa temuan Pertama, Bahwa status tanah sengketa tersebut, bahwa tanah telah diwakafkan oleh pemilik tapi beliau sudah meninggal, ada yang berpendapat dihibahkan manfaatnya kepada masyarakat, adakalanya yang berpendapat masih tetap milik ahli waris. Kedua, Status Tanah sengketa yang terjadi di Dusun Bendet yakni Madrasah ibtida'iyah benar-benar tanah wakaf. Berdasarkan ucapan al maghfur lahu mempunyai makna selamanya "Taabbadtu'; sebagaimana sighat wakaf secara kiasan (Kinayah), dan pelimpahan tersebut telah diketahui oleh masyarakat banyak melalui mimbar khutbah, juga putera pertama dari basil isteri pertamanya yang telah diceraikan. Ketiga, Tindakan pengambilalihan tanah wakaf yang dilakukan oleh ahli waris merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum islam baik ditinjau dari segi hibah, wakaf, maupun dari segi moral dan akhlaq. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada yayasan, ahli waris dalam menyikapi tentang masalah pengambilalihan tanah sengketa disarankan Pertama, diharapkan kepada yayasan dan ahli waris, sadar akan hukum baik hukum islam maupun hukum positif serta memat uhi prosedur yang ditet apkan agama dan pemerintah. Yang mana nant inya unt uk menciptakan kesejahteraan umat. Kedua, dalam perselisihan hart a wakaf, maka yang berhak menyelasaikan adalah Pengadilan agama. Hal ini sesuai dengan kompilasi hukum islam tentang penyelesaian benda wakaf pada pasal 266, agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi ditempat lain dan wakt u yang akan datang. Maka sangat penting sekali sosialisi mengenai sertifikasi tanah guna menambah wawasan semua pihak.