Analisis sadd al-dhari'ah terhadap praktik jasa penitipan mobil di Rusunawa Tanah Merah Utara Surabaya
Main Author: | Fiqih, M. Faizal |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/27791/6/M.%20Faizal%20Fiqih_C02214011.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/27791/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk menjawab bagaimana mekanisme praktik jasa penitipan mobil di Rusunawa Tanah Merah Utara Surabaya dan bagaimana analisis Sadd al-Dhari@’ah Terhadap praktik jasa penitipan mobil di Rusunawa Tanah Merah Utara Surabaya. Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan di Rusunawa Tanah Merah Utara Surabaya dengan metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Kemudian data yang berhasil dikumpulkan dianalisis dengan teknik analaisis deskriptif dengan menggunakan teori-teori yang berkaitan dengan Sadd al-Dhari@’ah dan selanjutnya dapat ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa praktik jasa penitipan mobil di Rusunawa Tanah Merah Utara Surabaya adalah praktik jasa yang menggunakan akad ija@rah yang sah dan sesuai dengan rukun dan syarat ija@rah yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Namun, praktik jasa penitipan mobil di Rusunawa Tanah Merah Utara Surabaya tersebut membukakan jalan bagi pelaku jasa untuk melakukan hal yang dilarang, yaitu ada kecurangan dalam hal hasil dari pembayaran jasa yang diperoleh tiap bulan. Karena kesepakatan awal antara penanggung jawab jasa penitipan mobil dengan pengelola dan seluruh warga rusun hasil dari pembayaran jasa tersebut ialah 60% masuk ke kas rusun dan 40% untuk penanggung jawab jasa penitipan mobil. Namun kenyataannya hasil yang dinikmati oleh penanggung jawab jasa penitipan mobil lebih besar daripada hasil yang masuk ke kas rusun yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, maka ada kecurangan di dalamnya. Kemudian sering adanya kelalaian dari penanggung jawab jasa penitipan mobil yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik mobil jika ada kerusakan pada mobil mereka. Dalam Saddal-Dhari@’ah, ija@rah seperti ini tidak diperbolehkan dan harus dicegah, karena dapat membukakan jalan pada perbuatan yang dilarang. Dengan adanya hasil penelitian di atas, maka penulis dapat memberikan saran kepada seluruh pihak yang terkait. Bagi penanggung jawab jasa penitipan mobil di Rusunawa Tanah Merah Utara Surabaya hendaknya memperhatikan kesepakatan yang telah disepakati, bertanggung jawab dengan tugasnya dan tidak berbuat mengambil kesempatan dalam kesempitan. Bagi pengelola dan warga internal Rusun yang lainnya hendaknya turut serta memantau kinerja dari penanggung jawab jasa penitipan mobil. Bagi pemilik mobil hendaknya berhati-hati dan memberikan teguran pada penanggung jawab jasa penitipan mobil tersebut agar bisa bertanggung jawab secara professional.