Analisis siyasah dusturiyah terhadap pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah studi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015

Main Author: Faqih, Muhammad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/27788/1/Muhammad%20Faqih_C75214006.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/27788/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul, “Analisis Siyasah Dusturiyah Terhadap Pencalonan Mantan Narapidana Sebagai Kepala Daerah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015)” ini merupakan hasil penelitian pustaka yang bertujuan menjawab pertanyaan tentang: bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 Tentang Pencalonan Mantan Narapidana Sebagai Kepala Daerah dan bagaimana analisis siyasah dusturiyah terkait pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015. Data penelitian ini dihimpun menggunakan metode dokumenter kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif analisis yang bertujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran mengenai obyek penelitian secara sistematis, faktual dan akurat mengenai kewenangan dari obyek penelitian dan dihubungkan dengan putusan terkait selanjutnya dianalisis menggunakan teori hukum Islam, yaitu maslahah mursalah. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa: pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIII/2015 yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan sebagai Kepala Daerah dengan beberapa persyaratan tertentu didasarkan adanya pertentangan pasal 7 hurug g dan pasal 45 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dengan pasal 1 ayat (1) dan (3), pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat (2) serta pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945; kedua, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan sebagai Kepala Daerah tersebut sesuai dengan maslahah mursalah karena mantan narapidana juga termasuk umat dalam negara Islam yang harus dilindungi hak-haknya, apabila bertaubat dengan sungguh-sungguh. Dari kesimpulan di atas, berikut beberapa saran yang diajukan: pertama: bagi pemerintah khususnya pembentuk Undang-Undang untuk menerapkan keputusan mahkamah konstitusi sebagai referensi dalam pembuatan kebijakan-kebijakan agar tidak terjadi ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi warga negara Indonesia, kedua, bagi para mantan narapidana agar bersungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan yang serupa sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepadanya seperti sedia kala.