Penyerahan mahar sebelum akad nikah: analisis hukum Islam terhadap kasus di KUA Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk
Main Author: | Solihah, Binti Amilatus |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/27764/6/Binti%20Amilatus%20Solihah_C91214102.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/27764/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana penyerahan mahar yang dilakukan sebelum akad nikah di KUA Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap penyerahan mahar yang dilakukan sebelum akad nikah di KUA Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pola pikir deduktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen. Penelitian ini mengambil lokasi di KUA Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Sumber datanya berasal dari sumber primer dan sumber sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, penyerahan mahar yang dilakukan sebelum akad nikah di KUA Kecamatan Prambon adalah penyerahan mahar oleh calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan yang dilakukan sebelum akad nikah di Kecamatan Prambon dibatalkan oleh Kepala KUA Kecamatan Prambon dengan alasan bahwa apa yang diberikan sebelum akad nikah dianggap bukan mahar atau pemberian biasa, dan mahar harus diserahkan pada saat akad nikah karena pada saat itulah terjadi ikatan suami istri yang sah; kedua, menurut analisis hukum Islam perbuatan penyerahan mahar sebelum akad nikah tersebut diperbolehkan (mubah), karena memang tidak ada aturan dan tidak ada larangan dalam hukum Islam mengenai mahar yang diserahkan sebelum akad nikah. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan, antara lain: pertama, masyarakat di Kecamatan Prambon hendaklah lebih memperhatikan hukum perkawinan khususnya mengenai mahar menurut hukum Islam; kedua, lembaga yang berwenang dalam hal perkawinan khususnya KUA agar meningkatkan bimbingan keluarga sakinah terhadap masyarakat di wilayahnya terkait pelaksanaan perkawinan terlebih dalam hal pemberian mahar yang tentunya sesuai dengan hukum Islam.