Tinjauan hukum pidana Islam terhadap Putusan Nomor: 55/Pid.b/lh/2016/Pn.Pwk tentang tindak pidana pembuangan Dumping Limbah dan B3 tanpa izin
Main Author: | Habibi, M. Habibi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/27762/3/M.%20Habibi_C73214029.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/27762/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan; 1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor: 55/Pid.B/LH/2016/PN.Pwk tentang tindak pidana pembuangan Dumping limbah dan B3 tanpa izin?, dan 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap putusan Nomor: 55/Pid.B/LH/2016/PN.Pwk tentang tindak pidana pembuangan Dumping limbah dan B3 izin? Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini adalah dokumentasi, yaitu teknik pengambilan data secara langsung dari Pengadilan Negeri Purwakarta. Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola deduktif, yaitu mendeskripsikan terlebih dahulu fakta-fakta secara nyata dan apa adanya sesuai dengan obyek kajian dalam penelitian untuk memperoleh data yang sedetail mungkin dengan memaparkan data yang diperoleh secara umum untuk ditarik kesimpulan secara khusus dengan melakukan pembacaan dan analisis terhadap sumber-sumber data yang diperoleh. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Nomor: 55/Pid.B/LH/2016/PN.Pwk didasarkan pasal 17 dan Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat 10 huruf (b) Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Dalam hal ini, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dumping Limbah dan/atau Bahan B3” dengan ancaman pidana penjara 8 bulan dan pidana denda Rp 100.000.000,00 (sertaus juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 2 bulan; kedua putusan Nomor: 55/Pid.B/LH/2016/PN.Pwk sesuai dengan hukum pidana Islam. Hal ini karena tindak pidana pembuangan Dumping Limbah dan B3 tanpa izin termasuk dalam kategori jarimahta’ziryang penetapan hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa/ulil amri (hakim) yang bertujuan untuk kemaslahatan umum dan memberi jera kepada pelaku tindak pidana tersebut. Sejalan dari kesimpulan di atas,maka: pertama,Pemerintah Indonesia hendaknya tetap menjamin dan menjaga kelestarian lingkungan hidup agar tidak terjadi kepunahan fauna dan terjaganya bumi hijau ini dari bencana; kedua masyarakat hendaknya turut serta menjaga lingkungan, khususnya sungai dari sampah dan pembuangan limbah B3; ketiga Hendaknya antara masyarakat dan pemerintah bekerjasama dalam mengawasi dan menjaga lingkungan.