Analisis hukum Islam terhadap pandangan tokoh agama tentang rekayasa Pernikahan Tahlil di Desa Wadak Kidul Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik
Main Author: | Maziyyah, Himmatul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/27754/8/Himmatul%20Maziyyah_C71214078.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/27754/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field Research) yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pandangan tokoh agama tentang rekayasa pernikahan tahlil di Desa Wadak Kidul Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik? Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap pandangan tokoh agama tentang rekayasa pernikahan tahlil di Desa Wadak Kidul Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik? Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan teknik wawancara dan pengumpulan data. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada perbedaan pendapat dari pandangan tokoh agama di Desa Wadak Kidul tentang pernikahan tahlil yang pernah terjadi di desa tersebut. Beberapa tokoh agama berpendapat bahwa pernikahan tahlil yang pernah terjadi di Desa Wadak Kidul itu hukumnya haram. Dengan alasan karena pernikahan tahlil tersebut mempunyai niatan akan menceraikan istrinya dikemudian hari, dimana tujuan pernikahan tersebut tidak sesuai dengan QS. Ar Ruum ayat 21. Alasan lain yang tidak memperbolehkannya rekayasa pernikahan tahlil itu adalah seolah-olah mereka mempermainkan tujuan pernikahan dan mempermainkan kata talak. Didalam hukum Islam pernikahan tahlil itu hukumnya haram dan yang melakukannya akan mendapatkan laknat dari Allah SWT. Disisi lain ada juga tokoh agama yang membolehkan nikah tahlil tersebut dengan alasan karena sudah sesuai dengan QS. Al Baqarah ayat 230 dan kitab kifayatul ahyar tentang bagaiamana langkah-langkah untuk menikah kembali denganistri yang sudah dicerai sebanyak tiga kali. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka pasangan suami istri harus menjaga keharmonisan dalam rumah tangganya dan suami tidak mudah mengucapkan kata talak terhadap istrinya. Dan pasangan suami istri harus mempunyai komitmen yang kuat untuk hidup bersama selamanya karena pernikahan adalah salah satu ibadah yang dilakukan paling lama daripada ibadah yang lainnya.