Analisis yuridis terhadap perkara isbat nikah penetapan nomor: 191/Pdt.P/2012/PA.Sda

Main Author: Muiz, Adnan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/27709/1/Adnan%20Muiz_C91214121.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/27709/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka untuk menjawab tentang penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo tentang isbat nikah, yang penulis batasi menjadi dua permasalahan. Pertama, bagaimana penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo tentang isbat nikah, dan kedua bagaimana analisis yuridis terhadap pertimbangan Pengadilan Agama Sidoarjo tentang perkara isbat nikah pada kasus tersebut. Data penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan metode dokumentasi. Setelah itu dilakukan pembacaan terhadap teks, kemudian dianalisis dan disimpulkan. Hasilnya berupa penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo tentang perkara isbat nikah yang penulis himpun dari buku-buku yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Sidoarjo tentang isbat nikah dan analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo tentang dalam perkara isbat nikah yang penulis himpun dari buku-buku yang ada. Ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 100 KUH Perdata tersebut, adanya suatu perkawinan hanya bisa dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah yang dicatat dalam register. Isbat nikah substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum, ia memiliki cakupan manfaat yang sangat besar bagi kepentingan dan kelangsungan suatu perkawinan. Dalam hal ini pencatatan nikah merupakan usaha pemerintah untuk mengayomi masyarakat demi terwujudnya ketertiban dan keadilan. Oleh karenanya, diperlukan kajian lebih untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang dianggap kecil. Dalam menetapkan suatu putusan hakim harus berdasarkan pertimbangan yang benar-benar cermat dan teliti, terlebih dalam agenda pembuktian. Karena pembuktian merupakan suatu hal yang mempengaruhi suatu putusan. Penting juga memperbanyak kajian keilmuan membahas permasalahan ini agar dapat menciptakan suatu hukum yang pasti sehingga lebih mudah untuk mengawasi pengaplikasiannya. Untuk hakim Pengadilan Agama khususnya dan seluruh hakim umumnya, agar lebih mempertimbangkan keputusan yang diambil agar tidak merugikan pihak yang bersangkutan.