Tinjauan hukum pidana islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendari nomor 07/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Kdi tentang sanksi pidana bagi pelaku percobaan tindak pidana narkotika
Main Author: | Faisol, Akhmad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/27669/1/Akhmad%20Faisol_C93214085.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/27669/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor. 07/pid.sus.anak/2014/pn.kdi tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Percobaan tindak Pidana Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertayaan bagaimana analisis pertimbangan hukum Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 07/pid.sus.anak/2014/pn.kdi tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Percobaan Tindak Pidana Narkotika? bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 07/pid.sus.anak/2014/pn.kdi tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Percobaan Tindak Pidana Narkotika? Langkah awal dalam menjawab pertanyaan di atas terlebih dahulu penulis mengkaji dan meneliti untuk memecahkan masalah tersebut dengan menggunakan penelitian kepustakaan atau metode kuantitatif yaitu dengan teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi telaah terhadap putusan pengadilan negeri Kendari serta menggunakan buku-buku yang berkaitan dengan pemecahan masal tersebut. Sedangkan untuk menganalisis penelitian menggunakan teknik deskriptif yang didalamnya menjelaskan kronologi kasus serta mengunakan teknik induktif dengan memaparkan teori-teori yang bersifat umum terlebih dahulu dan kemudian dihubungkan dengan bagian-bagian yang bersifat khusus yaitu berupa putusan pengadilan negeri Kendari nomor 07/pid.sus.anak/2014/pn.kdi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Hakim dalam memutuskan kasus ini dengan menggunakan dakwaan alternatif, yang mana seorang Hakim memiliki kewenangan memilih langsung dakwaan tersebut dan Hakim menjatuhkan hukuman kepada pelaku percobaan tindak pidana narkotika berupa hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan. Sedangkan dalam hukum pidana Islam pelaku dikenai hukuman ta‘zi>r, dengan dijatuhkannya sanksi terhadap pelaku tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan keteraturan dan ketertiban hidup manusia sehingga terpelihara dari kerusakan dan berbuat kerusakan, dan selamat dari berbuat kebodohan dan kesesatan dalam masyarakat. Berdasarkan kesimpulan di atas, diharapkan kepada seluruh penegak hukum untuk menegakkan hukuman yang seadil-adilnya bagi pelaku percobaan tindak pidana narkotika agar dapat meemberikan efek jera dan sesuai dengan takaran keadilan. Disaran kepada seluruh lapisan masyarakat juga ikut andil dalam program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika agar tercipta generasi yang bersih dari ha-hal yang berbau narkotika.