Analisis hukum pidana islam terhadap penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku pencabulan oleh Tenaga Pendidik :studi Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor:17/Pid.Sus/2016/PT.Bjm

Main Author: Dzilhajj, Ahmad Wahyu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/27660/1/Ahmad%20Wahyu%20Dzilhajj_C93214071.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/27660/
Daftar Isi:
  • Skripsi dengan judul Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pencabulan Oleh Tenaga Pendidik (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 17/Pid.Sus/2016/Pt.Bjm) adalah hasil penelitian kepustakaan. Hasil penelitian kepustakaan tersebut untuk menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 17/Pid.Sus/2016/Pt.Bjm. serta bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 17/Pid.Sus/2016/Pt.Bjm tentang tindak pidana pencabulan oleh tenaga pendidik. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim terhadap penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku pencabulan oleh tenaga pendidik diantaranya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa. Namun dalam penjatuhan sanksi pidananya hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,-. Sedangkan putusan hakim di atas, dinilai belum sesuai dengan unsur dari tujuan hukum itu sendiri, karena seharusnya hakim memutus dengan menambahkan sepertiga dari ancaman hukuman yaitu enam tahun delapan bulan dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik. Analisis hukum pidana Islam terhadap penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku pencabulan berdasarkan perspektif hukum pidana Islam, jarimah pencabulan tidak masuk pada kategori jarimah kisas atau hudud karena pencabulan bukan murni jarimah zina akan tetapi percobaan melakukan zina. Maka dari itu, jarimah pencabulan yang dimaksud di atas masuk pada kategori jarimah takzir. Dalam penjatuhan hukuman bagi pelaku jarimah pencabulan sudah sesuai dengan hukum pidana Islam yaitu batas minimal dan maksimal hukuman ditentukan oleh ulil amri (penguasa Negara) atau qadhi (hakim) dengan ketentuan tidak boleh melebihi hukuman had.