Analisis Maslahah terhadap kebolehan nikah antar pegawai dalam satu kantor: studi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017
Main Author: | Sriwahyuni, Sallis |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/27645/7/Sallis%20Sri%20Wahyuni_C71214057.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/27645/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian dokumentasi untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi memperbolehkan nikah antar pegawai dalam satu kantor dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13/PUU-XV/2017 dan bagaimana analisis mas}lah}ah terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan nikah antar pegawai dalam satu kantor dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13/PUU-XV/2017. Penelitian ini merupakan jenis penelitian mengumpulkan informasi dari buku-buku atau karya ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan teknik deskriptif kualitatif, yaitu pemecahan masalah dengan mengumpulkan data dan melukiskan keadaan obyek lalu disusun, dijelaskan, dianalisis dan diinterpretasikan, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang umum menuju ke hal yang khusus. Dalam penelitian ini memaparkan teori mas}lah}ah untuk menganalisis terhadap Kebolehan Nikah antar pegawai dalam satu kantor (Studi Terhadap Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 13/PUU-XV/2017). Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa yang terkandung dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 yang memperbolehkan nikah antar pegawai dalam satu kantor yakni menunjukkan kemaslahatan perkawinan dan juga hak memperoleh pekerjaan. Kebolehan nikah antar pegawai dalam satu kantor tersebut mengandung kemaslahatan yang telah ditinjau menggunakan teori mas}lah}ah, karena telah memenuhi 5 prinsip kemaslahatan terdiri dari memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara kehormatan diri dan keturunan, memelihara akal, dan memelihara harta kekayaan. Mas}lah}ah yang tidak bertentangan dengan alquran dan hadis. Diharapkan dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 agar nikah antar pegawai dalam satu kantor sudah tidak lagi menjadi alasan perusahaan untuk mem-PHK pegawainya, tetapi sudah menjadi solusi bagi para pegawai dalam hak menikah dan juga hak mendapatkan pekerjaan. Sehingga Pemerintah dan DPR selaku yang membuat undang-undang harus bijak dalam membuat sebuah peraturan dengan mempertimbangkan mana aspek yang akan timbul lebih besar antara kemaslahatan maupun kemafsadahan.