Tinjauan maqasid shari'ah terhadap perlindungan hukum kebebasan berpendapat di media sosial menurut undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik

Main Author: Putri, Mauluddiyah Novia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/27614/1/Novia%20Putri%20Mauluddiyah_C85214041.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/27614/
Daftar Isi:
  • Dalam Skripsi ini persoalan yang hendak dikaji adalah bagaimana perlindungan hukum kebebasan berpendapat di media sosial menurut Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 ditinjau dari perspektif maqasid shari‘ah, sehingga dalam penerapannya masyarakat dapat menyampaikan pendapat dengan didasari norma-norma yang diatur dalam peraturan terkait. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah ingin mengkaji tentang perlindungan hukum kebebasan berpendapat di media sosial menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan menganalisis pandangan maqasid shari‘ah tentang perlindungan hukum kebebasan berpendapat di media sosial menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan Pendektan perbandingan perundang-undangan. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan analisis dokumen. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa perlindungan hukum kebebasan berpendapat di media sosial menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam penerapannya masih terdapat banyak kasus mengenai kebebasan berpendapat yang dituangkan di media sosial tanpa memperhatikan kewajibannya mengenai batasan-batasan yang harus diperhattikan dalam menyampaikan pendapat di media sosial. Berdasarkan hasil penemuan pada penelitian ini, perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat dibatasi dalam beberapa hal, yakni setiap orang tidak boleh secara sengaja dan tanpa hak menyalurkan, menyebarluaskan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, dan muatan yang menimbulkan rasa kebencian yang didasarkan atas SARA. Sedangkan dalam maqasid shari‘ah, ketentuan perlindungan hukum kebebasan berpendapat sesuai dengan tujuan dari maqasid shari‘ah menjaga kehormatan orang lain hifz al-‘ird. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat harus memahami dan mengerti akan pentingnya sikap saling menghormati dalam menyampaikan pendapat di media sosial dan memahami batasan-batasan dalam pelaksanaannya, sehingga pendapat yang disampaikan tidak merugikan orang lain.