Tinjauan hukum pidana Islam terhadap pertimbangan hukum hakim dalam tindak pidana penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah: studi putusan Pengadilan Negeri Batang nomor 57/Pid.Sus/2017/Pn.Btg

Main Author: Syafaah, Wahyu Laily
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/27607/3/Wahyu%20Laily%20Syafaah_C73214067.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/27607/
Daftar Isi:
  • Tentang Putusan Hakim Dibawah Ketentuan Undang-Undang Menurut Tinjauan Hukum Pidana Islam adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 57/Pid.Sus/2017PN.Btg) tentang tindak pidana penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah. Dan bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap tindak pidana Illegal Logging. Dalam penelitian ini, data yang diperlukan diperoleh dari kajian kepustakaan yaitu berupa teknik bedah putusan, dokumentasi serta kepustakaan. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan data yang bersifat umum kemudian ditarik menjadi data yang lebih khusus yaitu dalam putusan. Hasil penilitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor 57/Pid.Sus/2017PN.Btg memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah dan mejatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Akan tetapi putusan yang ditetapkan oleh hakim dianggap terlalu ringan, karena penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah merupakan suatu hal yang sangat merugikan negara, oleh karena itu seharusnya putusan yang diberikan oleh hakim merujuk kepada Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Analisis hukum pidana Islam terhadap tindak pidana penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah, di dalam hukum Islam sendiri tidak disebutkan secara jelas tentang hukuman bagi seseorang atau kelompok yang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah. Jadi secara tidak langsung, hukuman untuk pelanggaran ini masuk dalam ranah hukuman ta’zir. Sejalan dengan kesimpulan di atas, diharapkan: pertama, dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga hutan dan melestarikannya serta tidak lagi melakukan penebangan secara liar. Kedua, untuk aparat penegak hukum seperti Hakim, diharap mempertimbangkan kembali mengenai hukuman bagi pelaku tindak pidana illegal logging agar terciptanya kepastian hukum, kemanfaatan serta keadilan hukum