Tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Medan nomor 741/Pid.Sus/2016/Pn.Mdn tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain

Main Author: Zaky, Achmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/27544/1/Achmad%20Zaky_C03214003.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/27544/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 741/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tentang Tindak Pidana Memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain. untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 741/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 741/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Dengan adanya permasalahan di atas, maka penulis mengkaji dan meneliti untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan penelitian kepustakaan (library research) menggunakan metode dokumentasi. Setelah semua data terkumpul, data diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis dan dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain menurut KUHP adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semua itu dalam ruang lingkup membangkitkan nafsu birahinya kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba kemaluan, meraba-raba buah dada. Biasanya tindak pidana ini di lakukan oleh lelaki hidung belang dan pelakunya bertujuan untuk ladang mata pencaharian. Adapun sanksinya menurut pasal 296 KUHP di jelaskan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah menurut hukum pidana di Indonesia bagi pelaku tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, masih di pertimbangkan oleh majelis hakim dari segi fakta hukum maupun hal-hal yang meringankan. adapun terkait dengan putusan hakim disini tidak sesuai dengan pasal yang digunakan dalam mengadili terdakwah yaitu menggunakan pasal 296 KUHP, yang tidak sesuai disini yaitu hakim dalam menimbang perkara tersebut tidak memperhatikan asas lex spesialis derogat legi generalis. Sedangkan dalam hukum pidana Islam bagi pelaku tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain ini masuk kategori jarimah ta’zir dengan jenis sanksi yang bersifat mencegah perbuatan maksiat, karena tujuan pemberian sanksi yang lebih diutamakan adalah untuk kemaslahatan umat.