Tinjauan fiqh siyasah terhadap putusan mahkamah konstitusi nomor 137/puu-xiii/2015 tentang kewenangan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
Main Author: | Ilmi, Zainul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/27527/1/Zainul%20Ilmi_C75214031.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/27527/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif tentang “Tinjauan fiqh siya>sah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang kewenangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah ”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan pertama, Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang Kewenangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah ? kedua, Bagaimana Analisis Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang Kewenangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah ?Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif.Penelitian ini menyimpulkan bahwa saat ini Pemerintah sedang gencar-gencarnya mengoptimalkan peningkatan investasi yang ada didaerah. Ironisnya, di tengah upaya yang dilakukan pemerintah tersebut, justru dalam praktik di lapangan seringkali terkendala oleh banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang ditengarai dapat menghambat peningkatan investasi di daerah. Oleh karena itu nantinya penulis akan mengkaji pertimbangan hukum hakim terhadap Mahkamah Konstitusi tentang kewenangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kemudian dalam kajian fiqh siyasah terdapat lembaga peradilan yang dikenal sebagai al-Wilayah, yang dibentuk untuk menangani keluhan masyarakat di daerah nya masing-masing tanpa ada arahan dari pusat. Karena al-Wilayah ini memberikan setiap kemudahan bagi warganya tanpa perintah dari pemimpin diatasnya. Sejalan dengan kesimpulan diatas bahwa nantinya dengan adanya kaidah-kaidah fiqh yang dapat menjadi tolak ukur untuk sebuah pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi.