Analisis maslahah terhadap PERMA nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum

Main Author: Mursidah, Silmi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/27485/2/Silmi%20Mursidah_C71214058.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/27485/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana latar belakang dibentuknya PERMA nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum dan bagaimana analisis maslahah terhadap dikeluarkannya PERMA nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa latar belakang dibentuknya peraturan Mahkamah Agung ini karena masih marak terjadi diskriminasi dan stereotip gender dalam peradilan di Indonesia. Dan peraturan yang dikeluarkan oleh mahkamah agung ini merupakan maslahah hajiyah karena kemaslahatan ini yang dibutuhkan manusia khususnya perempuan berhadapan dengan hukum untuk kemudahan hidupnya, jika tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan kesulitan dan dampak negatif bagi dirinya baik dampak psikis maupun fisik. Namun, kesulitan tersebut tidak merusak tatanan kehidupan manusia. dengan dikeluarkannya PERMA ini diharapkan tidak lagi terjadi stereotip gender dalam pemeriksaan di pengadilan yang dapat berdampak negatif terhadap perempuan berhadapan dengan hukum baik berupa dampak psikis maupun fisik. Serta munculnya putusan yang bias gender. Dan diharapkan dengan dikeluarkannya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum agar para hakim dan segenap aparatur peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan baik sebagai pelaku, korban, saksi, dan para pihak dapat menjadi standar dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Sehingga tujuan penghapusan segala potensi diskriminasi terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat tercapai.