Tinjauan hukum pidana islam terhadap sanksi pencabulan anak di bawah umur dalam putusan nomor 237/pid.sus-anak/2014/pn.bwi
Main Author: | Shohib, Shohibul Nuramandani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/27411/1/Shohibul%20NuramandaniC73214065%20-%20Copy.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/27411/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Pencabulan Anak Di Bawah Umur Dalam Putusan Nomor 237/Pid.Sus.Anak/2014/PN.BWI. yang membahas pertama, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 237/Pid.Sus.Anak/2014/PN.BWI tentang pencabulan yang dilakukan oleh anak terhadap anak dibawah umur dan Bagaimana Tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan hakim Nomor 237/Pid.sus-anak/2014/PN.Bwi tentang pencabulan yang dilakukan oleh anak terhadap anak di bawah umur ?Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumentasi dan kepustakaan. Setelah semua data terkumpul, data diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis untuk memperoleh kesimpulan yang khusus dan di analisis menurut hukum pidana islam Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim terhadap putusan Nomor 7/Pid.Sus.Anak/2014/PN.BWI adalah memperhatikan umur terdakwa yang masih terhitung dibawah umur dan berat ringanya hukuman yakni hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan susila, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatanya Terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih anak anak dan masih bisa di harapkan untuk berkelakuan baik. Jika ditinjau dari asas legalitas hukuman yang di jatuhkan kurang memberatkan. Tetapi jika di tinjau dari sisi lain hukuman itu bersifat mendidik cukup menjerakan dan mencegah untuk pelaku yang masih di bawah umur.Pandangan hukum pidana Islam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 237/Pid.Sus.Anak/2014/PN.BWI tentang pencabulan yang di lakukan oleh anak di bawah umur di kategorikan sebagai jari>mah zina ghayru muh}s}an, pada jari>mah zina ghayru muh}s}an ini diancam denga hukuman dera sebanyak 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun. Hal ini sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Agus Solihin bin Sahin ia belum terikat perkawinan dan berstatus lajang.Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka hendaknya aparat penegak hukum, terutama para hakim agar menegakan hukum dengan adil terhadap pelaku kejahatan dengan mempertimbangkan berbagai aspek-aspek sesuai dengan nilai-nilai keadian dan juga diharapkan bisa mempertimbangkan lagi dalam memutus perkara dan memberikan sanksi kepada terdakwa agar tidak menguntungkan atau meringankan terdakwa.