Analisis hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa stand pasar di Desa Pangean Maduran Lamongan

Main Author: Hadi, Sri Utami Ismi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/27396/1/Sri%20Utami%20Ismi%20Hadi_C92214159.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/27396/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) dengan obyek penelitian pasar Pangean Maduran Lamongan, dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa Menyewa Stand Pasar di Desa Pangean Maduran Lamongan”. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah yaitu: bagaimana praktik sewa menyewa stand pasar di desa Pangean Maduran Lamongan? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap sistem sewa menyewa stand pasar di desa Pangean Maduran Lamongan?. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara, dan studi pustaka yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif dalam menjabarkan data tentang penggunaan aplikasi sewa menyewa stand pasar di desa Pangean Maduran Lamongan. Selanjutnya data tersebut dianalisis dari perspektif hukum Islam dengan teknik kualitatif dalam pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam Praktik sewa menyewa stand pasar di Desa Pangean Maduran Lamongan terjadi tanpa adanya penentuan spesifikasi letak stand yang menjadi objek sewa dengan menyebutkan ciri fisik yaitu ukuran stand 3x3 dan jangka waktu pemanfaatan stand pasar minimal selama 5 Tahun. skema hak guna usaha pada stand deretan paling depan yang ditetapkan pengelolah pasar dan perangkat desa yang semula sewa ini tidak termasuk wanprestasi atau perubahan akad karena stand deretan paling depan belum disewakan dan tidak terikat perjanjian/akad dengan penyewa pada saat itu dan pengelolah pasar juga sudah memberikan prestasi nya yaitu stand pasar. Berkenaan dengan Protes yang dilakukan penyewa stand kepada pengelolah pasar soal letak stand yang disepakati pada saat akad hanya luas dan jangka waktunya saja tanpa menyepakati letak stand yang disewa tidak ada masalah, karena kesepakatan saat akad keduanya (penyewa dan pengelolah pasar) sama-sama tidak menyepakati letak stand pasar yang akan disewakan. Apabila ditinjau dari hukum Islam praktik sewa menyewa stand pasar didesa Pangean Maduran Lamongan sudah sesuai dengan syarat dan rukun ija>rah karena sudah terpenuhi semua syarat dan rukunnya. Pada akhir penulisan skripsi ini, penulis menyarankan pengelolah pasar lebih bisa berhati-hati dan memperhatikan semua spesifikasi dari objek sewa dar hal kecil yang berkemungkinan memiliki dampak yang serius bagi akad dan pasar, dan juga dalam akad sewa menyewa seharusnya ada perjanjian tertulis terkait akad agar bisa memperkuat dari segi hukum.