Tinjauan hukum Islam terhadap kebiasaan merubah harga secara sepihak pada jual beli Sayur Mayur: studi kasus di Desa Pedagangan Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik

Main Author: Rahayu, Putri Dwi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/27375/1/Putri%20Dwi%20Rahayu_C92214125.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/27375/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang “bagaimana kebiasaan jual beli sayur-mayur dengan perubahan harga secara sepihak oleh tengkulak di Desa Pedagangan Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dan bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap kebiasaan merubah harga secara sepihak pada jual beli sayur-mayur di Desa Pedagangan Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik?”. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dalam manganalisis data dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan dokumentasi, wawancara, dan observasi, sedangkan pola pikir yang digunakan adalah induktif yaitu mengemukakan fakta-fakta atau kenyataan dari hasil penelitian jual beli sayur mayur yang ada di Desa Pedagangan, kemudian diteliti dengan menggunakan tinjauan hukum islam sehingga ditemukan pemahaman terhadap praktik jual beli sayur mayur di Desa Pedagangan Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Hasil yang diperoleh adalah praktik jual beli sayur mayur dengan kebiasaan merubah harga secara sepihak di Desa Pedagangan Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik terbukti bahwa jual beli tersebut termasuk jual beli harga sepihak. Kemudian ditinjau dari hukum Islam perubahan harga secara sepihak yang dilakukan oleh tengkulak kepada petani itu tidak sesuai dengan syar’i. Perubahan harga secara sepihak oleh tengkulak dalam jual beli sayur-mayur di Desa Pedagangan Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik subyek yang melakukan jual beli tersebut melakukannya atas kehendak sendiri tanpa ada unsur paksaan dari siapapun. Begitu juga penjual dan pembeli adalah sudah dewasa dan sehat akalnya. Akad tersebut tidaklah sah, karena tenkulak tidak melakukan kewajibannya secara utuh yaitu tidak memberikan hak petani dalam hal ini uang secara sempurna. Padahal diawal perjanjian telah disepkati harganya.. Jadi tengkulak tersebut boleh-boleh saja melakukan potongan harga, akan tetapi harus dengan disertai kesepakatan petani, sehingga terjadi akad baru antara keduanya. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka bagi petani hendaknya melakukan perjanjian diawal apabila barang yang dibeli tidak habis terjual boleh dikembalikan. Kepada tengkulak hendaknya jika membayar jangan sampai mendzalimi petani dengan memotong harga awal secara sepihak.